Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Fungsi DPR sebelum Amandemen UUD 1945 di Indonesia
5 Oktober 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat. Salah satu fungsi DPR sebelum amandemen UUD 1945 di Indonesia yaitu membuat undang-undang.
ADVERTISEMENT
DPR sendiri terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi DPR sebelum dan sesudah amandemen memang mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia karya Ratna Artha Windari, S.H., M.H, berikut ini fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum amandemen UUD 1945.
Fungsi DPR sebelum Amandemen UUD 1945
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut UUD 1945 sebelum amandemen memiliki beberapa fungsi. Berikut beberapa fungsi DPR sebelum amandemen UUD 1945 yang bisa dipelajari.
1. Menyetujui Undang-Undang
Jika sekarang ini DPR adalah pemilik kekuasaan tertinggi undang-undang, berbeda dengan fungsi sebelum amandemen. Di mana DPR hanya menyetujui undang-undang, kekuasan membentuk undang-undang berada pada presiden.
ADVERTISEMENT
Pembentukan peraturan perundang-undangan sendiri meliputi berbagai tahapan. Tahapan tersebut antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan.
2. Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang (Hak Inisiatif)
DPR juga memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang. Jadi bukan hanya presiden saja yang berhak atas pembuatan undang-undang, DPR juga berhak mengajukan rancangannya.
Rancangan Undang-Undang sebenarnya dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD. Rancangan Undang-Undang yang dimaksud DPR sebagaimana pada ayat (2) dapat diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi.
3. Mengesahkan Anggaran Negara
Seluruh anggaran negara yang dikeluarkan maupun dibutuhkan harus sesuai dengan apa yang diinginkan DPR. Hal ini karena DPR memiliki fungsi untuk mengesahkan anggaran negara serta berperan dalam pembahasannya.
Penganggaran keuangan negara sendiri adalah suatu proses penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia. Hal ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
Adapun fungsi yang dimiliki oleh DPR setelah amandemen berbeda dari yang sebelumnya. DPR memiliki fungsi untuk mengawasi pemerintahan presidensial dan berperan langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jadi, fungsi DPR sebelum amandemen UUD 1945 tidak sebanyak dengan fungsi sekarang, yaitu fungsi setelah amandemen. Meski begitu, DPR tetap memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (DSI)