Konten dari Pengguna

Memahami Istilah dan Jenis-Jenis Arbitrase dalam Proses Hukum

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
8 Oktober 2023 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arbitrase adalah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arbitrase adalah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arbitrase adalah sebuah istilah yang cukup sering didengar di sistem hukum Indonesia. Arbitrase dikenal sebagai metode penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
Istilah lain untuk arbitrase adalah nonlitigasi atau pengadilan wasit. Hal ini berarti para arbiter dalam peradilan arbitrase berperan layaknya wasit di sebuah pertandingan.
Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai istilah arbitrase dan jenis-jenis arbitrase dalam proses hukum yang dikenal di Indonesia.

Pengertian Arbitrase

Ilustrasi arbitrase adalah. Foto: Pixabay
Dirangkum dari buku Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia karya Gusri, arbitrase memiliki banyak arti dari ahli yang berbeda meskipun semuanya mempunyai kesamaan ciri dan karakteristik.
Berdasarkan asal katanya, arbitrase berasal dari kata arbitrare dalam bahasa Latin yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
Subekti mengatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk atau menaati keputusan hakim yang mereka pilih.
ADVERTISEMENT
H. Priyatna Abdurrasyid mengungkap bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan yudisial oleh para pihak yang bersengketa dan pemecahannya akan didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan.
H. M. N Poerwosutjipto mengatakan bahwa arbitrase adalah suatu pengadilan perdamaian dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh pihak sendiri dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

Jenis-Jenis Arbitrase

Ilustrasi arbitrase adalah. Foto: Pixabay
Berdasarkan buku Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis karya Cicut Sutiarso, sejauh ini ada dua jenis arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya, yaitu:

1. Arbitrase Ad-hoc

Merupakan arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Sifat arbitrase ad-hoc adalah insidentil dan kasuistik.
ADVERTISEMENT
Arbitrase ad-hoc disebut juga arbitrase volunteer. Sesuai namanya, keberadaan arbitrase ini akan berakhir setelah sengketa selesai.

2. Arbitrase Institusional

Merupakan badan arbitrase yang didirikan dan pembentukannya ditujukan untuk menangani sengketa yang timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan.
Arbitrase institusional merupakan lembaga yang bersifat permanen. Arbitrase institusional disebut juga permanent arbitral body sesuai dengan nama yang tertulis di dalam Konvensi New York 1958.
Demikian adalah penjelasan mengenai istilah arbitrase dan jenis-jenis arbitrase dalam proses hukum yang dikenal di Indonesia. (SP)