Memahami Teori Hugo De Groot Terkait Hukum Alam Rasional

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teori Hugo De Groot berkaitan dengan hukum alam rasional yang menyatakan bahwa sumber utama hukum adalah akal budi. Pada kondisi ini sebenarnya tema sekularisasi hukum alam dialamatkan kepadanya.
Hugo De Groot sendiri merupakan seorang yuris, pengacara, Humanis Belanda, diplomat, ahli hukum dan dramawan berkebangsaan Belanda. Selain itu, Hugo De Groot juga terkenal sebagai Bapak Hukum Internasional.
Dikutip dari Buku Teori-teori Besar Dalam Hukum: Grand Theory karya DR. Munir Fuady, S.H., M.H.LL.M, berikut ini penjabaran lengkap tentang teori hukum alam rasional berdasarkan Hugo De Groot.
Teori Hugo De Groot
Teori Hugo De Groot sebenarnya berkaitan erat dengan hukum alam yang rasional dan menyatakan bahwa hukum bersumber dari akal budi. Sepanjang sejarah hukum, hukum alam dikelompokkan menjadi dua yaitu hukum alam sekuler rasional dan hukum alam yang berlandaskan agama.
Sebenarnya, teori hukum alam sekuler yang rasional ini mendasari diri pada rasional dan nurani manusia. Baik tentang hal baik dan yang tidak baik, apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Ajaran hukum alam seperti ini sudah diajarkan sejak Zaman Yunani Klasik oleh kaum Stoa. Kemudian dikembangkan kembali di zaman modern oleh Hugo Grotius hingga bangkitnya kembali paham hukum alam di abad ke-20.
Karena hal ini juga, Hugo Grotius sering disebut sebagai bapak dan pelopor dari hukum sekuler di zaman modern. Selain itu, Hugo Grotius atau yang sering dipanggil Hugo De Groot lahir di Self tahun 1583.
Hugo juga termasuk seorang ahli hukum dari Belanda karena beroposisi kepada pemerintah. Sayangnya ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara di Castle of Loverstein.
Tetapi Hugo De Groot dapat melarikan diri dari penjara, kemudian menyeberang ke Antwerp menuju Paris.
Perkembangan teori hukum alam yang rasional sangat pesat pada abad-abad di mana ilmu sosial juga turut berkembang. Ini juga yang membuat hukum alam berkembang satu, yaitu hukum alam rasional berdasarkan cara pandang ilmu sosial.
Hukum yang berkembang ini juga berdasar pada prinsip kebenaran empirikal induktif. Prinsip ini sudah menghilangkan berbagai unsur, baik unsur ketuhanan maupun unsur alasan abstrak dari konsep hukum alam.
Kesimpulannya, teori Hugo De Groot menjelaskan bahwa hukum bersumber utama dari akal budi. (DSI)
