Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Mengapa Klaim Malaysia Terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan Menjadi Pertimbangan?
6 Juni 2024 20:18 WIB
Ā·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi mengapa klaim Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi pertimbangan dalam sengketa blok Ambalat? Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hzp5mssvmnjjvyyj3xyp4mj6.jpg)
ADVERTISEMENT
Mengapa klaim Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi pertimbangan dalam sengketa blok Ambalat? Hal ini karena negara tersebut merasa memiliki landasan hukum.
ADVERTISEMENT
Simak lebih lanjut tentang permasalahan ini melalui artikel berikut ini.
Klaim Malaysia Terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan Menjadi Pertimbangan dalam Sengketa Blok Ambalat
Ambalat merupakan blok laut dengan luas 15.235 kmĀ² yang terletak di Selat Makassar, seperti yang ditulis Ivan Yulivan dalam Buku Ajar Proxy War.
Ambalat diketahui memiliki potensi kekayaan yang luar biasa, terutama minyak. Tidak mengherankan kalau negara Indonesia dan Malaysia memperebutkan wilayah tersebut.
Kedua negara sebetulnya sudah menyepakati Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969.
Namun, Malaysia tiba-tiba menyertakan memasukkan Ambalat ke dalam wilayahnya secara sepihak pada tahun 1979. Klaim tersebut menuai protes negara-negara tetangga.
Kedua negara mulai mengungkap landasan klaim masing-masing. Malaysia mengungkap kalau mereka menggunakan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
ADVERTISEMENT
Malaysia kemudian berpendapat bahwa tiap pulau memiliki hak terhadap laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinennya sendiri.
Malaysia mengakui diri mereka sebagai negara kepulauan dengan dasar hak pengelolaan atas dua pulau, yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Namun, Indonesia dengan tegas menolak klaim tersebut karena penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus yang menyebut bahwa keberadaan pulau kecil tidak diakui sebagai titik ukur landas kontinen.
Selain itu, Malaysia bukan merupakan negara pantai dan bukan negara kepulauan, sehingga tidak seharusnya menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Indonesia berpendapat bahwa garis batas yang ditentukan oleh Malaysia, melebihi ketentuan garis ZEE yang telah diatur sejauh 200 mil laut.
Berdasarkan peraturan dalam United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982, Malaysia hanya diperbolehkan menarik garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus.
ADVERTISEMENT
Dengan mengacu pada UNCLOS 1982 tersebut, Ambalat masih merupakan bagian dari Indonesia. Setelah itu, Indonesia dan Malaysia juga sepakat untuk memilih jalur damai.
Demikian adalah jawaban dari pertanyaan mengapa klaim malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi pertimbangan dalam sengketa blok Ambalat. (SP)