Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengapa Lagu Indonesia Raya Hanya Dinyanyikan 1 Stanza?
17 Agustus 2024 6:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, setiap negara mempunyai lagu kebangsaannya sendiri, termasuk Indonesia. Adapun lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya yang sebenarnya memiliki 3 stanza, tetapi hanya dinyanyikan 1 stanza. Alasan mengapa lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan 1 stanza adalah karena keputusan dari Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ramadhania, Geifira, dan Santoso dalam Mengenal Lagu Daerah dan Lagu Nasional Republik Indonesia sebagai Pendidikan Multikultural bagi Mahasiswa menyampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dianjurkan untuk menghafalkan lagu kebangsaan, yakni Indonesia Raya.
Apabila ingin tahu informasi lebih lanjut tentang mengapa lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan 1 stanza, simak penjelasannya di artikel berikut.
Alasan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan 1 Stanza
Apakah kamu tahu jika lagu Indonesia Raya sebenarnya mempunyai lebih dari 1 stanza, tepatnya 3 stanza? Menurut sejarah, lagu Indonesia Raya awalnya diciptakan sebanyak 1 stanza, yakni pada stanza pertamanya yang telah dikenal masyarakat Indonesia .
Lalu, di masa penjajahan Jepang atau setelah penciptaan lagu Indonesia Raya, dua stanza selanjutnya baru dituliskan. Mulai dari situlah, 3 stanza lagu Indonesia Raya akhirnya dimuat dalam surat kabar bernama Sinar Asia.
ADVERTISEMENT
Pada pelaksanaan Kongres Pemuda II yang berlangsung tanggal 28 Oktober 1928, 1 stanza pertama dari lagu Indonesia Raya akhirnya dinyanyikan. Adapun tujuan menambahkan 2 stanza selanjutnya, yaitu untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia.
Lantas, mengapa lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan 1 stanza? Hal ini bermula dari keputusan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang berpendapat jika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia bisa dilakukan 1 stanza saja.
Kala itu, Panitia Lagu Kebangsaan terdiri atas Soekarno, Ki Hajar Dewantara, Sudibyo, Darmawidjaja, Achiar, serta Mr. Oetojo. Setelah keputusan tersebut, akhirnya lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan setiap pelaksanaan HUT RI di tanggal 17 Agustus yang bersamaan dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih.
Bukan hanya itu, keputusan menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya 1 stanza juga tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 60.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi penting mengenai mengapa lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan 1 stanza. [ENF]