Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengapa Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang?
7 Agustus 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memberi dan menerima hadiah adalah salah hal yang sering dilakukan masyarakat Indonesia kepada orang terdekat. Akan tetapi, memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah ternyata sebuah tindakan yang harus dihindari. Alasan mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang adalah karena bisa dianggap sebagai gratifikasi, hingga suap.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga diutarakan oleh Tanjung dalam Pemberian Hadiah kepada Pegawai/Pejabat (Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001), bahwa memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah disebut sebagai gratifikasi.
Apabila ingin memahami terkait mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang, cari tahu penjelasannya di artikel ini.
Alasan Memberi Hadiah kepada Pejabat Pemerintah Dilarang
Memberikan hadiah adalah kebiasaan dan budaya masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan terhadap orang terdekat. Namun, bagaimana jika kita memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah?
Pada dasarnya, pejabat pemerintah dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapum, mulai dari barang, diskon, komisi, hingga uang karena berisiko menjadi suap. Jadi, alasan mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang adalah karena dapat memicu terjadinya gratifikasi dan suap.
ADVERTISEMENT
Mungkin saja kita memiliki tujuan baik dalam memberikan hadiah, tetapi tujuan baik tersebut bisa diartikan lain ketika sasarannya adalah pegawai pemerintah. Hadiah yang awalnya memiliki sifat netral justru bisa berubah menjadi ilegal, sehingga memicu gratifikasi dan suap.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Gratifikasi dan suap adalah dua istilah berbeda yang kerap membuat orang awam merasa bingung. Untuk mengurangi rasa bingung tersebut, berikut ini adalah perbedaan gratifikasi dan suap:
1. Gratifikasi
Gratifikasi adalah suatu bentuk pemberian kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri, baik yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri berbentuk uang, barang, komisi, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pinjaman tanpa bunga, dan lainnya secara cuma-cuma.
Gratifikasi kepada pejabat negara ini mampu memicu terjadinya konflik yang memengaruhi keputusannya dalam kebijakan publik. Umumnya, pemberian gratifikasi awalnya tidak menuntut apapun, tetapi lambat laun seseorang bisa meminta balas budi.
ADVERTISEMENT
2. Suap
Suap adalah tindakan yang dilakukan seseorang kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang bersifat transaksional, bertujuan agar pemberi memperoleh apa yang diinginkan, dan bisa diberikan dalam bentuk janji maupun hadiah. Dalam hal ini, suap bisa memengaruhi pejabat dalam mengambil keputusan tertentu.
Demikian informasi tentang mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang. [ENF]