Mengapa VOC Mendapat Hak Istimewa? Ini Alasan dan Sejarahnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

VOC atau Vereenigde Oost-Indische Compagnie adalah suatu kongsi dagang Hindia Belanda yang memiliki hak istimewa. Alasan mengapa VOC mendapat hak istimewa adalah untuk memperoleh keuntungan di bidang perdagangan, serta mencegah Spanyol dan Portugis menginvasi Nusantara lebih jauh.
Wahyudi, dalam Peristiwa Sultan Adji Muhammad Idris Menentang VOC (Kesultanan Kutai Kartanegara), menyebutkan bahwa hak istimewa yang dimiliki VOC disebut dengan hak oktroi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai mengapa VOC mendapat hak istimewa dan sejarahnya, simak di artikel ini.
Sejarah VOC
Sebelum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai mengapa VOC mendapat hak istimewa, cari tahu dulu sejarahnya. VOC selaku kongsi dagang asal Belanda tiba di Nusantara pada 20 Maret 1602.
Sejarah VOC berawal dari Belanda yang berhasil mendarat di Nusantara tahun 1596. Usai kejadian tersebut, ekspedisi Belanda pun mampu melakukan perdagangan rempah-rempah dan mendorong pengusaha lain untuk melakukan usaha serupa, sehingga timbul persaingan.
Dampak dari persaingan tersebut adalah menurunnya keuntungan para pedagang. Itulah mengapa pihak pemerintah berupaya untuk menyatukan pedagang dalam suatu perusahaan, yakni VOC.
Alasan VOC Mendapat Hak Istimewa
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, VOC mendapatkan hak istimewa atau hak oktroi. Lantas, mengapa VOC mendapat hak istimewa? Pada dasarnya, hak istimewa VOC bertujuan agar perusahaan dagang ini mempunyai kewenangan luas.
Tujuan pemberian hak istimewa VOC adalah agar bisa melakukan monopoli perdagangan serta mencegah bangsa Spanyol dan Portugis yang telah tiba terlebih dulu agar tidak menginvasi Nusantara.
Keberadaan hak istimewa bagi VOC ini bisa membantu memaksakan kehendaknya dan memandang bangsa lain sebagai musuhnya. Hak istimewa yang dimiliki oleh VOC ini bukan hanya monopoli perdagangan, tetapi meliputi hak-hak lain, di antaranya:
Hak untuk melakukan peperangan.
Hak membentuk angkatan perangnya sendiri.
Hak memerintah negeri jajahan.
Hak menjalankan kekuasaan kehakiman.
Hak memerintah di negeri jajahan.
Hak untuk mengangkat sekaligus memberhentikan pegawai.
Hak untuk mendirikan benteng.
Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Nusantara.
Demikian informasi mengenai mengapa VOC mendapat hak istimewa dan sejarahnya. [ENF]
