Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal 3 Macam Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
25 Oktober 2023 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu merupakan teori yang fenomenal (banyak dikenal dan dipelajari), baik itu dalam ilmu tata negara, hukum, politik, maupun ilmu sosial yang lain. Teori tersebut dikenal sebagai trias politica.
ADVERTISEMENT
Trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut mempunyai fungsi masing-masing dalam melaksanakan sistem pemerintahan negara.
3 Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Montesquieu merupakan seorang ahli filsafat asal Perancis. Salah satu pemikiran Montesquieu yang banyak dikenal dan dipelajari adalah trias politica yang menjelaskan tentang tiga macam pembagian kekuasaan.
Mengutip dari buku yang berjudul Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Wahono dan Abdul (2019:4), berikut adalah tiga macam pembagian kekuasaan menurut Montesquieu.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
ADVERTISEMENT
Pembagian kekuasaan Montesquieu di atas merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke yang membagi kekuasaan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif oleh Montesquieu.
Walaupun ada perbedaan nama (istilah) dan fungsi, secara umum tujuan pembagian kekuasaan adalah menjaga keseimbangan pemerintahan . Demikian pula dengan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Tujuan Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan pembagian atau pemisahan kekuasaan. Mengutip dari buku Hukum Tata Negara karya Widodo, dkk. (2023: 50), berikut tujuan konkret pemisahan kekuasaan di Indonesia menurut Asshiddiqie.
1. Checks and Balances
Pemisahan kekuasaan memungkinkan masing-masing cabang pemerintahan untuk saling mengawasi dan membatasi satu sama lain. Hal itu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan individu.
ADVERTISEMENT
2. Keamanan
Pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudikatif diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Cabang yudikatif bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan hukum dan konstitusi.
3. Fungsi yang Lebih Baik
Pembagian kekuasaan membuat setiap cabang mempunyai peran dan tanggung jawab yang spesifik. Hal itu memungkinkan setiap cabang untuk fokus dan mengembangkan keahliannya dalam bidang masing-masing sehingga memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif.
Demikian dapat diketahui bahwa tujuan pembagian kekuasaan adalah untuk checks and balance. Selain itu, dapat diketahui juga bahwa tiga macam pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (AA)