Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal 7 Jenis Asas Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
3 November 2023 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dalam menjalankannya, terdapat asas pembentukan peraturan daerah yang perlu ditaati.
ADVERTISEMENT
Hanum dalam Analisis Yuridis terhadap Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah: Kajian Perda Syariah di Indonesia mengungkapkan bahwa asas pembentukan peraturan daerah memiliki beberapa muatan yang perlu dipenuhi.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja asas pembentukan peraturan daerah, baca artikel berikut ini.
Asas Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, terdapat beberapa asas pembentukan Peraturan Daerah atau Perda, meliputi:
1. Kejelasan Tujuan
Salah satu asas pembentukan peraturan daerah adalah kejelasan tujuan. Maksudnya adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan perlu memiliki tujuan yang jelas terkait pencapaiannya agar lebih terarah.
2. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Asas pembentukan peraturan daerah lainnya adalah kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Pada asas ini, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus disusun oleh pejabat atau lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peraturan yang dibuat juga dapat dibatalkan demi hukum jika pembuatannya dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang tidak berwenang.
3. Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan
Asas pembentukan peraturan daerah selanjutnya adalah kesesuaian antara jenis dan materi muatan. Pada proses penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan setiap materi muatan yang tepat serta sesuai dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
4. Dapat Dilaksanakan
Asas pembentukan peraturan daerah berikutnya adalah dapat dilaksanakan. Tentu saja, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus memperhatikan efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut di dalam kehidupan masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
5. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Asas pembentukan peraturan daerah lainnya adalah kedayagunaan dan kehasilgunaan. Maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat berwenang harus berdasarkan kebutuhan serta kebermanfaatan di dalam mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
ADVERTISEMENT
6. Kejelasan Rumusan
Asas pembentukan peraturan daerah selanjutnya adalah kejelasan rumusan. Pada pembuatan peraturan perundang-undangan tentu harus memenuhi kelengkapan syarat teknis penyusunan, sistematika, terminologi, jelas, serta mudah dimengerti.
Dengan begitu peraturan perundang-undangan tidak menimbulkan berbagai interpretasi berbeda di dalam implementasinya.
7. Keterbukaan
Keterbukaan juga termasuk sebagai asas pembentukan peraturan daerah. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tentu harus melalui berbagai tahapan, seperti perencanaan, persiapan, penyusunan, hingga pembahasan.
Setiap tahapan tersebut harus bersifat transparan dan terbuka, sehinggga bisa diketahui prosesnya serta menghindari kekeliruan.
Demikian penjelasan mengenai asas pembentukan peraturan daerah. [ENF]