Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Asas-Asas Hubungan Internasional yang Perlu Dipahami
25 November 2023 22:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asas-asas hubungan internasional harus dipegang oleh setiap negara sehingga tercipta keamanan dan kedamaian. Hubungan yang baik antarnegara di dunia akan memudahkan jalinan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, politik, hingga budaya.
ADVERTISEMENT
Simak penjelasan selengkapnya mengenai asas-asas hubungan internasional dalam ulasan ini.
Asas-Asas Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan yang terjalin antarnegara di dunia atau jalinan yang dibangun oleh suatu negara dengan negara lainnya.
Tujuan dari hubungan internasional , antara lain untuk memacu pertumbuhan ekonomi tiap negara, menciptakan keadilan dan kesejahteraan, menciptakan rasa saling pengertian antarbangsa, dan menjalin kerja sama di berbagai bidang.
Dalam melakukan interaksi dan kerja sama dengan negara-negara lain, perlu diterapkan asas-asas hubungan internasional sehingga hubungan menjadi seimbang. Berikut beberapa asas yang perlu diketahui.
1. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap warga negara akan senantiasa terikat dengan bangsanya meski berada di luar negeri.
Sebagai contoh, orang berkebangsaan Indonesia yang berada di negara lain, melakukan sesuatu yang diperbolehkan secara hukum di negara tersebut, tetapi melanggar hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus seperti ini, orang tersebut bisa dikenai sanksi atau diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asal atau Indonesia.
2. Asas Teritorial
Selanjutnya, ada asas teritorial yang mewajibkan negara-negara yang terlibat dalam hubungan internasional tetap berkuasa di wilayahnya. Suatu negara bisa mengatur masalah pidana maupun perdata dalam batas kedaulatannya.
Selain itu, negara lain juga tidak diperbolehkan mencampuri atau melanggar batas wilayah negara tertentu. Sebagai contoh, apabila ada warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia, maka Indonesia memiliki kewenangan terhadap penjahat tersebut.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara yang ada dalam hubungan internasional harus mengutamakan kepentingan umum dan bisa mengatur kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian, apabila ada pelanggaran terhadap kepentingan umum maka hukumnya bisa disesuaikan tanpa melihat batas wilayah negara tertentu.
ADVERTISEMENT
Itulah asas-asas hubungan internasional yang harus dipenuhi untuk menunjang kesejahteraan tiap negara. Asas yang berlaku dalam hubungan internasional harus diterapkan agar hubungan antar negara berjalan seimbang. (DN)