Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Bentuk Pemerintahan Jepang, Apa Itu?
30 Juli 2023 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berbagai Hal Penting tentang Bentuk Pemerintahan Jepang
Mengutip buku Id.emb-japan.go.jp, konstitusi Jepang yang mulai berlaku tahun 1947 didasarkan pada tiga prinsip utama, yakni kedaulatan rakyat, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan terhadap perang.
Konstitusi ini juga menetapkan otonomi tiga badan pemerintahan negara, yaitu badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Berikut ini berbagai poin penting tentang bentuk pemerintahan monarki konstitusional di Jepang:
1. Peran Kaisar sebagai Kepala Negara
Dalam sistem monarki konstitusional Jepang, kaisar adalah kepala negara. Namun, peran kaisar bersifat seremonial dan simbolis.
Setelah Perang Dunia II, konstitusi Jepang pada 1947 menetapkan bahwa kaisar tidak memiliki kekuasaan politik yang signifikan dan tunduk pada hukum dan konstitusi.
2. Peran Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Meskipun kaisar adalah kepala negara, peran kepala pemerintahan di Jepang dipegang oleh perdana menteri.
ADVERTISEMENT
Perdana menteri adalah pemimpin partai politik yang memenangkan mayoritas kursi di Dewan Perwakilan, badan legislatif Jepang yang dipilih melalui pemilihan umum.
Perdana menteri bertanggung jawab untuk membentuk kabinet, mengambil keputusan pemerintah, dan mengelola pemerintahan sehari-hari.
3. Sistem Bicameral Parlemen
Jepang memiliki parlemen yang terdiri dari dua badan legislatif, yaitu Dewan Perwakilan (House of Representatives) dan Dewan Penasihat (House of Councillors).
Dewan Perwakilan terdiri dari anggota parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sedangkan Dewan Penasihat terdiri dari anggota yang dipilih oleh partai politik.
4. Kekuasaan Kaisar yang Terbatas oleh Konstitusi
Sejak konstitusi Jepang tahun 1947 berlaku, kekuasaan kaisar dibatasi oleh hukum dan konstitusi. Kaisar tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan.
Peran kaisar lebih berfokus pada tugas-tugas seremonial, seperti menyampaikan pidato pada acara-acara penting dan menghadiri upacara kenegaraan.
ADVERTISEMENT
5. Konservasi dan Penghargaan terhadap Tradisi
Bentuk pemerintahan monarki konstitusional di Jepang mencerminkan konservasi dan penghargaan terhadap tradisi dan budaya.
Peran simbolis kaisar sebagai pewaris dari dinasti yang berusia lebih dari dua milenium mengandung nilai-nilai historis dan identitas nasional yang kuat. Sementara itu, sistem parlementer memberikan kesempatan untuk perwujudan nilai-nilai demokrasi dalam mengambil keputusan politik.
Bentuk pemerintahan Jepang sebagai monarki konstitusional menggabungkan kekuatan nilai-nilai tradisional dengan mekanisme sistem parlementer yang modern.
Dengan kaisar sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, Jepang menciptakan keseimbangan antara simbolisme budaya dan pengambilan keputusan politik. (AZ)