Mengenal Contingenten sebagai Bentuk Kebijakan Ekonomi VOC

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contingenten adalah kewajiban bagi rakyat pribumi untuk membayar pajak berupa hasil bumi kepada VOC. Pajak wajib ini harus dibayarkan langsung kepada VOC tanpa ada alasan apapun.
Hal ini secara tidak langsung sangat merugikan bangsa Indonesia pada zaman itu. Sayangnya anak muda zaman sekarang tidak mengetahui tentang pemberlakuan kebijakan ekonomi VOC yang mana salah satunya contingenten tersebut.
Dikutip dari buku Hukum Agraria karya Ady Purwoto, Anik Iftitah, dan Muhammad Fajar Sidiq Widodo, berikut ini penjelasan lengkap tentang pemberlakuan contingenten.
Contingenten Adalah...
Contingenten adalah kewajiban rakyat pribumi untuk membayar pajak sesuai dengan harga yang ditentukan VOC. Pembayaran pajak ini bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk hasil bumi dan dilakukan tanpa sistem ganti rugi.
Bentuk kebijakan ekonomi contingenten ini bertujuan untuk menambah kas keuangan VOC yang membuat penderitaan rakyat. Hal ini karena hasil bumi yang dikelola harus sesuai dengan yang ditentukan oleh VOC.
Kebijakan ini berlaku saat masa pemerintahan Mr. Herman Willem Daendels tahun 1808-1811. Daendels sangat berkuasa pada saat itu hingga membuat hasil bumi juga harus dikumpulkan sebagai pajak kepada pihak Belanda.
Belanda menerapkan kebijakan contingenten ini dengan tujuan untuk memenuhi kasnya. Meski menguntungkan bagi Belanda, namun sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia karena tidak diberlakukannya sistem ganti rugi.
Cara kerja contingenten sendiri adalah rakyat pribumi diminta untuk menyerahkan sebagian dari hasil bumi wajibnya sebagai pajak. Bentuk kebijakan ekonomi contingenten ini diberlakukan di daerah yang menjadi jajahan langsung VOC.
Pajak hasil bumi sendiri berupa hasil bumi yang dipungut pajak dari semua tanah atas mana berlaku hak kebendaan. Selain itu, tanah yang dikenakan pajak hasil bumi adalah tanah yang tidak dikenakan pajak Verponding atau pajak Verponding Indonesia.
Pemberlakuan ini tentu saja membuat VOC menjadi perusahaan yang semakin kaya karena kas keuangan mereka tetap terjamin. Bahkan VOC adalah perusahaan terkaya di dunia pada zaman tersebut.
Jumlah kekayaan VOC sendiri besar kemungkinan menjadikan VOC sebagai perusahaan terkaya sepanjang masa.
Kesimpulannya, contingenten adalah wajib pajak bagi rakyat pribumi untuk membayar pajak berupa hasil bumi kepada VOC. Kebijakan ini sangat merugikan rakyat pribumi karena tidak ada ganti rugi yang didapatkan dan semakin menyengsarakan. (DSI)
