Konten dari Pengguna

Mengenal Dasar Hukum bagi Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
5 Juni 2024 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Hanya Ilustrasi: Mengenal Dasar Hukum Bagi Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat. Sumber: el jusuf/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto Hanya Ilustrasi: Mengenal Dasar Hukum Bagi Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat. Sumber: el jusuf/Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sengketa blok Ambalat adalah sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia yang paling banyak diberitakan media. Blok Ambalat adalah wilayah laut di sebelah timur Kalimantan Timur. Lantas apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat?
ADVERTISEMENT
Ketahui dasar hukumnya, di penjelasan berikut!

Dasar Hukum Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat

Foto Hanya Ilsutrasi: Mengenal Dasar Hukum Bagi Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat. Sumber: Dinora Andrian/Pexels.com
Ada beberapa sumber hukum yang menjadi dasar bagi Indonesia untuk memperkuat klaim Indonesia terhadap Blok Ambalat, yaitu:

Sejarah Sengketa Blok Ambalat

Eriyanto dalam buku berjudul Analisis Naratif: Dasar-dasar dan Penerapannya dalam Analisis Teks Berita Media menjelaskan bahwa Sengketa Blok Ambalat dimulai ketika perusahaan minyak asal Malaysia, Petronas, memberi konsesi eksplorasi kepada perusahaan Inggris-Belanda, Shell, 16 Februari 2005.
ADVERTISEMENT
Malaysia mengklaim kawasan sebelah timur laut Kalimantan Timur itu milik Malaysia. Ia menyebut wilayah Ambalat sebagai Blok XZY berdasarkan peta yang dibuatnya pada 1979.
Indonesia menyebut blok yang sama dengan nama Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur. Di Blok Ambalat, Indonesia memberikan konsesi kepada ENI (Italia) pada tahun 1999.
Konsesi di Blok East Ambalat diberikan kepada Unocal (AS) di tahun 2004. Status Blok Ambalat saat ini ada pada tahap eksplorasi (penambangan).
Untuk Blok East Ambalat, kontrak baru ditandatangani pada 13 Desember 2004 oleh Pemerintah RI dan Unocal. Kontrak ini kemudian menjadi kontroversial sebab kawasan tersebut diklaim Malaysia sebagai wilayahnya.
Malaysia berpendapat bahwa wilayah pertambangan minyak dan gas lepas pantai di East Ambalat otomatis menjadi milik Malaysia setelah Pulau Sipadan dinyatakan sebagai wilayah Malaysia berdasarkan keputusan Internasional.
ADVERTISEMENT
Blok Ambalat menjadi rebutan oleh Indonesia dan Malaysia karena memiliki kandungan potensial cadangan minyak yang sangat besar. Potensi di Blok Ambalat (Timur dan Barat) mencapai 62 juta barel minyak dan 348 miliar kaki kubik gas bumi.
Demikianlah dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat dan sejarah yang memicu sengketa Blok Ambalat antara Malaysia dan Indonesia. (eK)