Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Dasar Hukum Pertahanan dan Keamanan Negara
25 November 2023 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dasar hukum pertahanan dan keamanan negara merupakan dasar hukum yang mengatur terkait pertahanan dan keamanan di Indonesia. Dasar hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum dasar yang membahas tentang pertahanan dan keamanan negara, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan setiap masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan agar keamanan dan kedamaian negara dapat tercipta.
Dasar Hukum Pertahanan dan Keamanan Negara
Untuk menjaga keutuhan, pertahanan, dan keamanan negara, suatu negara tentu perlu melakukan upaya tertentu. Upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara diatur dalam suatu undang-undang dan hukum yang berlaku.
Bagi negara Indonesia, upaya untuk menjaga pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara.
Hal ini selaras dengan apa yang dibahas dalam buku berjudul Super Complete SMP/MTs 7,8,9 yang disusun oleh Elis Khoerunnisa, S.Pd., Putriani khairun Nisa, S.Pd., Elisa Suhartini, S.Pd. (2020: 687).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku tersebut, upaya untuk kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban setiap warga negara sebagai bentuk bela negara.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum pertahanan dan keamanan negara yang ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berisi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 juga membahas tentang pertahanan dan keamanan negara yang berbunyi ”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal tersebut, keamanan dan perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan adanya dukungan dari rakyat.
Demikian pembahasan mengenai dasar hukum pertahanan dan keamanan negara yang disajikan secara ringkas. Semoga bermanfaat khususnya dalam mengenal dasar hukum yang berlaku tentang pertahanan dan keamanan yang ada di Indonesia. (DAP)