Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Fungsi Pengawasan DPR dalam Pemerintahan Indonesia
4 November 2023 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi DPR di Indonesia. Sumber foto: Unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hecv7sk1aq76da56803v2jdt.jpg)
ADVERTISEMENT
Walaupun telah menjadi salah satu lembaga tinggi negara, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR .
ADVERTISEMENT
Padahal, fungsi pengawasan DPR sendiri memegang peran penting dalam mengawasi dan melaksanakan undang-undang serta APBN. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak di bawah ini.
Fungsi Pengawasan DPR di Pemerintahan
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari berbagai partai politik dan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum disingkat pemilu.
DPR memiliki peran penting dalam mewakilkan rakyat dalam proses legislatif dan mengambil keputusan di Indonesia. Setiap anggota yang hadir harus mewakilkan suara rakyat dan menjalankan tugasnya.
Tugas DPR sendiri adalah membuat, mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang, mengawasi pemerintahan, hingga menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat.
DPR juga memiliki fungsi tersendiri, di mana salah satunya adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan adalah wewenang DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD dan APBN.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs journal.upgris.ac.id, fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal sebagai controlling tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu terikat dengan fungsi manajemen lain.
Dalam pelaksanaan pemerintah yang baik, fungsi pengawasan dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yakni pengawasan menurut sifat, yakni preventif atau mencegah terjadinya suatu hal buruk.
Kedua, pengawasan menurut subjek, yakni pengawasan terhadap pelaksana tugas pemerintahan. Sedangkan yang terakhir adalah menurut pelaku, yakni pengawasan yang dilakukan melalui lembaga negara, contohnya seperti DPR.
Lalu, apa saja fungsi pengawasan DPR? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan singkat mengenai fungsi pengawasan DPR. Semoga membantu!