Konten dari Pengguna

Mengenal Kompetensi Kepribadian Guru Berdasarkan Undang-Undang

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
28 Juli 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kompetensi kepribadian adalah. Sumber foto: pexels/Tima Miroshnichenko.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kompetensi kepribadian adalah. Sumber foto: pexels/Tima Miroshnichenko.
ADVERTISEMENT
Menurut Dr. Rina Febriana, M.Pd, dalam buku Kompetensi Guru, kompetensi kepribadian adalah kumpulan sifat, karakter, sikap, dan perilaku individu yang memengaruhi cara mereka berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk keberhasilan proses pendidikan, diperlukan guru yang memiliki kompetensi kepribadian yang baik, selain kompetensi akademik yang memadai.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur standar kompetensi kepribadian guru melalui undang-undang.

Undang-Undang tentang Kompetensi Kepribadian Guru

Ilustrasi kompetensi kepribadian. Sumber foto: pexels/Tima Miroshnichenko.
Berikut kompetensi kepribadian guru yang diatur berdasarkan undang-undang di beberapa negara.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek yang terkait dengan guru, salah satunya adalah kompetensi kepribadian.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), guru diharapkan memiliki karakteristik kepribadian sebagai berikut:
a. Kejujuran dan Kehormatan
Guru diharapkan memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika, berpegang pada prinsip kejujuran dan kehormatan dalam setiap tindakan dan sikapnya.
b. Kedisiplinan
Guru dituntut untuk disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik, sehingga dapat memberikan contoh yang baik bagi para siswa.
ADVERTISEMENT
c. Keteladanan
Sebagai panutan dan teladan bagi siswa, guru harus dapat menunjukkan perilaku dan tindakan yang positif serta memperlihatkan semangat dalam belajar dan mengajar.
d. Kerjasama
Guru diharapkan mampu bekerja sama dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.
e. Keterbukaan
Guru harus memiliki sikap terbuka terhadap masukan dan kritik yang bersifat membangun demi peningkatan kualitas pembelajaran.
f. Toleransi
Guru diharapkan dapat menghargai perbedaan dan keberagaman dalam lingkungan pendidikan serta mengajarkan nilai-nilai toleransi kepada siswa.

2. Education Act 1996 (United Kingdom)

Di Inggris, kompetensi kepribadian guru diatur dalam undang-undang Education Act 1996.
Meskipun undang-undang ini lebih menitikberatkan pada hal-hal teknis terkait sistem pendidikan, tetapi juga mengandung implikasi terhadap kompetensi kepribadian guru.
ADVERTISEMENT
Guru diharapkan untuk berperilaku dengan sopan, menjunjung tinggi disiplin, dan dapat memberikan keteladanan bagi siswa.

3. The Standards for Teachers (Australia)

Di Australia, standar kompetensi untuk guru didefinisikan oleh Australian Institute for Teaching and School Leadership (AITSL).
Standar ini mencakup empat domain, salah satunya adalah Domain Pentingnya Kompetensi Kepribadian, yang mana hal ini guru memiliki peran penting dalam menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menginspirasi para siswa.
Guru dengan kepribadian yang baik dapat memengaruhi motivasi dan perilaku belajar siswa secara positif. Mereka juga dapat berperan sebagai model peran dalam membentuk karakter dan nilai-nilai moral siswa.
Pada kesimpulannya, kompetensi kepribadian guru adalah sejumlah karakteristik dan kualitas yang diperlukan untuk menjadi seorang pendidik yang efektif, dan hal ini telah diatur dalam undang-undang no 14 tahun 2005.
ADVERTISEMENT
(DAI)