Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Konsep Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya
29 September 2023 22:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Negara kesatuan adalah bentuk organisasi negara yang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari negara lain.
ADVERTISEMENT
Konsep negara kesatuan telah menjadi dasar bagi berdirinya negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Ciri-ciri Konsep Negara Kesatuan
Dalam tulisan ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang konsep negara kesatuan dan beberapa ciri-cirinya.
1. Supremasi Pemerintah Pusat
Salah satu ciri utama negara kesatuan adalah pemerintahan yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Yang berarti pemerintah pusat memiliki kendali utama dalam mengatur negara.
2. Satu Konstitusi yang Berlaku
Negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayahnya. Sebagai contoh, Indonesia memiliki UUD NRI 1945 sebagai satu-satunya konstitusi negara.
Berbeda dengan negara federal yang memiliki undang-undang dasar tersendiri di setiap negara bagian.
ADVERTISEMENT
3. Satu Kepala Negara
Ciri negara kesatuan lainnya adalah keberadaan satu kepala negara yang memimpin pemerintahan.
Di Indonesia, presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Kepala negara ini memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi eksekutif negara.
4. Dewan Menteri atau Kabinet dan DPR atau Parlemen di Negara Kesatuan
Negara kesatuan memiliki satu dewan menteri atau kabinet serta satu parlemen di tingkat pusat. Di Indonesia, terdapat Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjalankan fungsi legislasi.
Hal ini berbeda dengan negara federal yang memiliki pemerintahan dan parlemen di tingkat negara bagian.
5. Tidak Ada Negara Bagian
Ciri negara kesatuan yang paling mencolok adalah ketiadaan negara bagian di dalamnya. Artinya, tidak ada entitas negara yang memiliki otonomi yang sama seperti negara-negara bagian dalam negara federal.
Hal ini berdampak pada pengaturan tata kelola pemerintahan yang seragam di seluruh wilayah negara.
ADVERTISEMENT
6. Pemerintah Pusat Sebagai Otoritas Tertinggi
Negara kesatuan dapat menganut sistem desentralisasi atau sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Yang berarti urusan pemerintahan dapat dilaksanakan secara terpusat atau dengan memberikan otonomi kepada daerah. Di Indonesia, prinsip otonomi daerah telah diatur dalam UUD NRI 1945.
Konsep negara kesatuan memiliki dampak besar pada cara negara diatur dan dikelola. Negara-negara seperti Indonesia, Jepang, Yunani, Vietnam, dan lainnya mengadopsi model negara kesatuan dalam sistem pemerintahannya.
Itulah pembahasan singkat tentang konsep negara kesatuan dan ciri-cirinya. (DAI)