Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Macam-macam Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
25 Oktober 2023 22:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika mempelajari ilmu tata negara atau hukum umumnya seseorang akan menemukan pembahasan seputar pembagian kekuasaan. Salah satu contoh adalah pembagian kekuasaan menurut John Locke.
ADVERTISEMENT
John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga jenis, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Masing-masing jenis kekuasaan tersebut mempunyai fungsi yang berbeda dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan negara.
Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Pembagian kekuasaan menurut John Locke merupakan salah satu teori pembagian kekuasaan yang banyak dikenal dan dipelajari dalam ilmu tata negara. Pasalnya, John Locke merupakan orang pertama yang mengemukakan pemisahan kekuasaan negara.
Mengutip dari buku yang berjudul Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Wahono dan Abdul (2019: 3 – 4), berikut adalah tiga pembagian kekuasaan berdasarkan pendapat John Locke.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
ADVERTISEMENT
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Definisi dan Tujuan Pembagian Kekuasaan Negara
Setelah menyimak tiga macam pembagian kekuasaan berdasarkan pendapat John Locke, dapat diketahui bahwa pembagian tersebut merujuk pada nama dan fungsi kekuasaan. Berbeda nama kekuasaan, berbeda pula fungsinya.
Namun, penjelasan tersebut belum menguraikan definisi dan tujuan pembagian kekuasaan secara umum. Padahal definisi dan tujuan pembagian kekuasaan negara termasuk topik yang penting untuk diketahui.
Mengutip dari buku yang sama, Wahono dan Abdul (2019: 2), secara harfiah, pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus) menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara.
Kemudian, mengutip dari buku Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara karya Agustina (2019: 184), pembagian kekuasan dibutuhkan untuk menciptakan checks and balance guna mencegah terjadinya potensi konsentrasi kekuasaan di bawah satu tangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ulasan di atas, diketahui bahwa pembagian kekuasaan menurut John Locke adalah kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Selain itu, dapat diketahui juga bahwa secara umum, tujuan pembagian kekuasaan adalah menciptakan checks and balance. (AA)