Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Macam-macam Referendum dan Artinya
27 Desember 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat macam-macam referendum yang bisa digunakan untuk memungut suara rakyat dalam mengambil sebuah keputusan. Di antaranya adalah referendum wajib, tidak wajib, dan konsultatif.
ADVERTISEMENT
Ketiga jenis referendum ini biasa digunakan dalam pemungutan suara publik dalam ranah tertentu. Misalnya, pemilihan atau penentangan undang-undang. Untuk penjelasan lengkap, simak di bawah ini.
Pengertian dan Macam-macam Referendum
Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Indonesia milik Rendy Adiwilaga dkk, referendum merupakan suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat dengan tujuan memberi keputusan.
Keputusan yang diberikan bisa berupa setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan yang tengah dijalankan oleh Parlemen. Namun, bisa juga berbentuk setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan yang tengah diajukan pada rakyat untuk meminta persetujuan.
Referendum juga sering diartikan sebagai peristiwa di mana manusia dari suatu daerah, kota, negara, memilih atau menentang perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tertentu.
ADVERTISEMENT
Referendum juga dilakukan dengan cara memungut suara publik, khususnya dalam kasus tertentu. Nantinya, hasil dari pemungutan suara ini dapat memengaruhi kondisi negara secara keseleruhan.
Referendum sendiri dibagi menjadi tiga jenis. Apa saja? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Referendum Wajib
Referendum wajib merupakan jenis referendum yang digunakan untuk menentukan disetujui atau tidaknya sebuah peraturan yang baru dibuat oleh parlemen.
Jenis ini sering dilakukan saat terjadi perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar, dalam konstitusi yang bersifat politik. Nantinya, peraturan yang disusun baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari rakyat melalui pemungutan suara.
2. Referendum tidak Wajib
Dalam referendum jenis ini, rakyat dapat memberikan usulan terhadap rancangan undang-undang atau peraturan yang dibuat pemerintah. Karena bergantung pada permintaan serta usulan rakyat, referendum ini tidak selalu diadakan.
ADVERTISEMENT
Selama tidak ada referendum, maka rancangan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dapat disahkan.
3. Referendum Konsultif
Referendum konsultif adalah referendum yang dibuat untuk permasalahan yang secara teknisnya tidak diketahui oleh rakyat. Karena itu, jenis ini biasa digunakan untuk sebatas meminta persetujuan rakyat saja.
Dalam mengatasi hal ini, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada ahli yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Demikian penjelasan mengenai referendum dan macam-macamnya. Semoga membantu! (RN)