Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian dan Contoh Wilayah Ekstrateritorial
2 Agustus 2023 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Suatu negara terdiri dari beberapa wilayah seperti darat, laut, udara, serta ekstrateritorial.
ADVERTISEMENT
Salah satu unsur pembentuk negara yang harus ada yaitu wilayah dengan batas-batas tertentu. Tanpa adanya wilayah, suatu negara tidak akan dianggap keberadaannya.
Untuk mengenal lebih dalam tentang pengertian dan contoh wilayah ekstrateritorial, mari simak ulasan di bawah ini.
Pengertian Wilayah Ekstrateritorial Suatu Negara
Tiap negara juga memiliki kedaulatan masing-masing guna mencapai suatu tujuan.
Dikutip dari situs perpustakaan.setneg.go.id, ada beberapa ahli yang menjelaskan tentang pengertian negara. Salah satunya ialah Prof. Dr. Djokosoetono yang menyatakan bahwa negara adalah sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
Selain wilayah, terdapat unsur pembentuk negara lainnya, seperti pemerintah yang berdaulat, rakyat, serta pengakuan dari negara lain. Tentu ini masih berkaitan dengan wilayah ekstrateritorial yang tidak lain termasuk bagian dari tiap negara.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang terdapat di luar negara tersebut.
Kendati berada di kawasan negara lain, wilayah ekstrateritorial tetap dianggap bagian dari negara bersangkutan dan hukum internasional mengakui keberadaannya.
Contoh Wilayah Ekstrateritorial
Berikut adalah beberapa contoh wilayah ekstrateritorial yang perlu diketahui.
1. Perwakilan Indonesia di Negara Lain
Setiap negara harus selalu menjaga hubungan baik dengan negara tetangga. Indonesia memiliki perwakilan di negara lain atau dikenal sebagai perwakilan diplomatik lengkap dengan kantornya.
Sebagai contoh, kantor kedutaan besar Indonesia di Jepang menjadi wilayah ekstrateritorial Indonesia.
2. Perwakilan Negara Asing di Indonesia
Perwakilan negara asing yang ada di negara tertentu merupakan wilayah kedutaan negara tersebut. Contohnya, kantor kedutaan besar Amerika di Jakarta adalah wilayah ekstrateritorial Amerika Serikat.
3. Kapal Indonesia di Laut Lepas
Kapal Indonesia yang berlayar di laut lepas termasuk wilayah ekstrateritorial Indonesia. Wilayah atau batas laut Indonesia tak melebihi 20 mil diukur dari daratan terluar. Selebihnya, apabila tidak berdekatan dengan negara lain maka termasuk laut lepas atau lautan yang tidak dikuasai negara mana pun.
ADVERTISEMENT
4. Kapal Asing di Wilayah Nusantara
Kapal asing yang berlayar di perairan nusantara juga termasuk kawasan ekstrateritorial negara asal.
5. Kapal Indonesia di Wilayah Negara Lain
Begitu pula dengan kapal Indonesia yang ada di wilayah perairan negara lain dengan izin dari negara tersebut, termasuk wilayah ekstrateritorial Indonesia.
Dengan kata lain, semua yang ada di dalam kapal termasuk wilayah kedaulatan Indonesia kendati melintasi perairan asing.
Demikian pengertian dan contoh wilayah ekstrateritorial yang harus diketahui. (DN)