Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian Empat Pilar Negara yang Memperkuat Bangsa Indonesia
15 November 2023 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pilar negara adalah tiang penyangga yang kokoh agar masyarakat Indonesia merasa aman, nyaman, dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Prosiding Focus Group Discussion Pakar I oleh Sidarto Danusubroto, dkk., empat pilar bangsa dan negara adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkap dari setiap pilarnya?
Pengertian Empat Pilar Negara
Berikut ini pengertian empat pilar negara:
1. Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang mempunyai fungsi angat fundamental. Pancasila berperan sebagai sumber dari semua sumber hukum dengan sifat yuridis formal.
Pancasila menjadi falsafah negara serta pandangan maupun cara hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara demi mencapai cita-cita nasional. Adapun kelima sila Pancasila yaitu:
ADVERTISEMENT
2. UUD 1945
Empat pilar negara yang berikutnya adalah UUD 1945. Dalam UUD 1945 terdapat nilai dan norma luhur. Norma konstitusional UUD 1945 merupakan acuan pembangunan karakter bangsa yang menunukkan komitmen bangsa dallam mempertahankan pembukaan.
Ada empat kandungan di dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan alasan untuk tidak mengubahnya, yaitu:
3. NKRI
Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang dalam bentuk republik. Pembangunan karakter bangsa membutuhkan komitmen pada NKRI. Adapun karakter yang dibangun adalah karakter yang memperkokoh komitmen pada NKRI.
Cinta pada tanah air harus dikembangkan dalam karakter bangsa Indonesia, salah satunya melalui pengembangan sikap demokratis serta menjunjung tinggi HAM.
ADVERTISEMENT
4. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika mempunyai tuuan untuk menghargai keragamaan tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Pasalnya, Indonesia terdiri dari berbagai agama, ras, suku, dan golongan.
Keberagaman tersebut menjadi kekayaan sosio kultural yang tidak seharusnya dipertentangkan karena dapat berakibat pada pecah belah bangsa .
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai pengertian empat pilar negara.(LAU)