Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Sejarah Uang Gulden di Indonesia yang Muncul Tahun 1610
14 Desember 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebelum menggunakan mata uang Rupiah, Indonesia pernah menerapkan penggunaan Gulden pada masa pemerintahan Belanda. Sejarah uang Gulden di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1610, tepatnya pada masa VOC.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga disampaikan oleh Putri dan Agustin dalam Perancangan Board Game Jelajah Kota Tua Jakarta untuk Remaja Sekolah Menengah Atas, bahwa Indonesia pernah menggunakan mata uang Gulden sebagai transaksi sehari-hari pada masa kependudukan Belanda.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar sejarah uang Gulden di Indonesia, simak penjelasan berikut ini.
Sejarah Uang Gulden di Indonesia
Uang adalah alat tukar yang dibutuhkan oleh setiap manusia saat melakukan transaksi. Perjalanan mata uang di Indonesia sendiri telah terjadi sejak masa penjajahan dulu. Jauh sebelum menggunakan Rupiah, pernah beredar mata uang Gulden di Indonesia.
Adapun sejarah uang Gulden di Indonesia telah berlangsung pada masa penjajahan Belanda, tepatnya di masa Kongsi Dagang Belanda (VOC) sekitar tahun 1610-1817.
ADVERTISEMENT
Mata uang Gulden tersebut dibawa oleh pihak Belanda ke Indonesia dan diperkenalkan untuk melakukan transaksi sehari-hari. Sebelum itu, di awal tahun 1600-an, bangsa Eropa ke Indonesia membawa koin emas sebagai alat tukar transaksi.
Selain itu, beredar pula dolar perak dan koin perak, sampai akhirnya VOC membawa koin Gulden perak serta kertas di Indonesia.
Di samping menyebar pada masa penjajahan Belanda, NICA juga pernah mencetak Gulden sendiri di tahun 1943 dan menyebarkannya ke beberapa wilayah Indonesia. Misalnya adalah Maluku, Kalimantan, dan Papua.
Akhirnya, pasca kemerdekaan Indonesia, pada 2 Oktober 1945, Presiden Soekarno menyatakan bahwa uang kertas Gulden yang disebarkan oleh NICA tersebut ilegal dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Mata uang Rupiah sendiri diterapkan di Indonesia setelah merdeka. Kala itu, Bank Sentral Indonesia atau yang saat ini dikenal dengan Bank Indonesia mulai mencetak serta mengedarkan mata uang Rupiah pada 3 Oktober 1946. Pada masa itu, Rp 1 memiliki nilai yang sama dengan 0,5 gram emas.
ADVERTISEMENT
Demikian beberapa informasi mengenai sejarah uang Gulden di Indonesia. [ENF]