Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Karakteristiknya
19 Oktober 2023 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sistem hukum ini berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara yang menganut sistem hukum ini menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Buku Studi Pengantar Ilmu Hukum karya Dr. Holijah, S.H., M.H., berikut uraian lengkap terkait hukum Eropa kontinental.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa kontinental merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dihimpun secara sistematis. Ketentuan-ketentuan ini nantinya akan ditafsirkan secara lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Selain itu, sistem hukum kontinental juga berkaitan dengan sistem peradilan administrasi. Dalam sistem ini, hukum menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
Hukum Eropa kontinental juga menjelaskan bahwa hukum adalah suatu sollen bulan sein. Penemuan kaidah hukum yang sesuai akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak.
ADVERTISEMENT
Pada sistem hukum ini, tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah.
Karakteristik Sistem Hukum Eropa Kontinental
Berikut ini beberapa karakteristik dari hukum Eropa kontinental.
1. Memiliki Kodifikasi
Dasar sistem hukum ini memperoleh kekuatan yang mengikat karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang. Peraturan-peraturan ini tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi.
Selain itu, kepastian hukum hanya bisa diwujudkan apabila tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum tertulis.
2. Hakim Tidak Terikat pada Presiden
Hukum Eropa kontinental tidak dapat dipisahkan dari ajaran pemisahan kekuasaan yang mengilhami terjadinya revolusi Perancis. Penganut sistem Eropa kontinental ini memberi kekuasaan yang besar bagi hakim untuk memutuskan perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.
3. Sistem Peradilan bersifat Inkuisitorial
Sistem hukum ini membuat hakim menjadi punya peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang berbagai ketentuannya dihimpun secara sistematis. Ada berbagai karakteristik dalam hukum Eropa kontinental yang hampir diterapkan sebagian besar negara Eropa. (DSI)