Konten dari Pengguna

Mengenal Tugas dan Wewenang BPK Menurut UUD 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
10 September 2023 23:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tugas dan wewenang BPK. Sumber foto: pexels/Ono Kosuki.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas dan wewenang BPK. Sumber foto: pexels/Ono Kosuki.
ADVERTISEMENT
Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 yaitu bertanggung jawab untuk memeriksa keuangan negara. Tugas-tugas tersebut secara sah sudah tertuang di dalam undang-undang dasar.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui penjelasan secara lengkap tentang tugas BPK, simak uraian di bawah ini.

Tugas dan Wewenang BPK

Ilustrasi tugas dan wewenang BPK. Sumber foto: pexels/Andrea Piacquadio.
Dikutip dalam buku Orang Batak Memandang BPK karya Baharuddin Aritonang, dijelaskan bahwa BPK adalah suatu lembaga yang diberi kuasa melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006, BAB III.

Tugas BPK

Tugas-tugas tersebut di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Wewenang BPK

Wewenang tentang BPK atau badan pemeriksa keuangan tercatat di UU nomor 15 2006 Bab III, wewenang tersebut diantaranya:
Tugas dan wewenang BPK yang dijelaskan di atas telah tertulis di dalam undang-undang dasar 1945. (DAI)