Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Tugas dan Wewenang BPK Menurut UUD 1945
10 September 2023 23:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui penjelasan secara lengkap tentang tugas BPK, simak uraian di bawah ini.
Tugas dan Wewenang BPK
Dikutip dalam buku Orang Batak Memandang BPK karya Baharuddin Aritonang, dijelaskan bahwa BPK adalah suatu lembaga yang diberi kuasa melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006, BAB III.
Tugas BPK
Tugas-tugas tersebut di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Wewenang BPK
Wewenang tentang BPK atau badan pemeriksa keuangan tercatat di UU nomor 15 2006 Bab III, wewenang tersebut diantaranya:
Tugas dan wewenang BPK yang dijelaskan di atas telah tertulis di dalam undang-undang dasar 1945. (DAI)