Mengenal Tugas dan Wewenang Pemimpin di Daerah yang Wajib Diketahui

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah pemerintah daerah memiliki seorang kepala daerah atau pemimpin daerah, yang dibantu oleh wakil kepala daerah. Pemimpin daerah provinsi disebut gubernur, pemimpin daerah kabupaten disebut bupati, dan pemimpin daerah kota disebut walikota. Tugas dan wewenang pemimpin di daerah, diatur dalam UUD RI Nomor 9 Tahun 2015.
Berikut akan dijelaskan mengenai tugas dan wewenang pemimpin di daerah yang wajib diketahui.
Tugas Pemimpin Daerah
Berdasarkan buku Pengantar Pemerintah Daerah karya Ani Sri Rahayu, berikut tugas pemimpin di daerah.
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, juga menyusun dan menetapkan RKPD.
Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pemimpin Daerah
Pemimpin daerah juga memiliki beberapa kewenangan sesuai dalam UUD RI, yaitu:
Mengajukan rancangan Perda.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah memiliki masa jabatan selama lima tahun. Sesudah masa jabatan berakhir, dapat dipilih kembali untuk menjabat di posisi yang sama paling banyak satu kali.
Pemimpin daerah kehilangan tugas serta kewenangan ketika sedang menjalani masa tahanan. Wakil kepala daerah akan menggantikan sementara pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut.
Tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, mengkoordinasi kegiatan perangkat daerah, juga memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemimpin dan wakil pemimpin di daerah juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan jabatannya.
Demikian ulasan mengenai tugas dan wewenang pemimpin di daerah yang wajib diketahui. (DAI)
