Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Tugas dan Wewenang Pemimpin di Daerah yang Wajib Diketahui
18 Oktober 2023 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah pemerintah daerah memiliki seorang kepala daerah atau pemimpin daerah, yang dibantu oleh wakil kepala daerah . Pemimpin daerah provinsi disebut gubernur, pemimpin daerah kabupaten disebut bupati, dan pemimpin daerah kota disebut walikota. Tugas dan wewenang pemimpin di daerah, diatur dalam UUD RI Nomor 9 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Berikut akan dijelaskan mengenai tugas dan wewenang pemimpin di daerah yang wajib diketahui.
Tugas Pemimpin Daerah
Berdasarkan buku Pengantar Pemerintah Daerah karya Ani Sri Rahayu, berikut tugas pemimpin di daerah.
Wewenang Pemimpin Daerah
Pemimpin daerah juga memiliki beberapa kewenangan sesuai dalam UUD RI, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kepala daerah memiliki masa jabatan selama lima tahun. Sesudah masa jabatan berakhir, dapat dipilih kembali untuk menjabat di posisi yang sama paling banyak satu kali.
Pemimpin daerah kehilangan tugas serta kewenangan ketika sedang menjalani masa tahanan. Wakil kepala daerah akan menggantikan sementara pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut.
Tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, mengkoordinasi kegiatan perangkat daerah, juga memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemimpin dan wakil pemimpin di daerah juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan jabatannya.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai tugas dan wewenang pemimpin di daerah yang wajib diketahui. (DAI)