Konten dari Pengguna

Mengetahui Isi dari Konstitusi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi isi dari konstitusi. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi dari konstitusi. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com

Konstitusi adalah aturan mengenai sistem ketatanegaraan suatu negara. Adapun salah satu isi dari konstitusi adalah prosedur untuk mengubang Undang-Undang.

Asshiddiqie dalam Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi menyebutkan bahwa konstitusi adalah aturan penting yang harus ada sebagai salah satu syarat mutlak dalam pendirian suatu negara.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar sisi dari konstitusi dan fungsinya, simak artikel berikut ini.

Isi dari Konstitusi

Ilustrasi isi dari konstitusi. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com

Konstitusi adalah aturan maupun ketentuan dalam sistem pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga dianggap sebagai undang-undang dasar dari suatu negara.

Isi kontitusi sendiri memuat ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan suatu negara. Adapun beberapa isi dari konstitusi adalah:

  1. Organisasi negara. Misalnya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, pembagian kekuasaan badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun prosedur penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan yurisdiksi.

  2. Mengatur hak asasi manusia.

  3. Prosedur pengubahan Undang-Undang Dasar.

  4. Menjelaskan mengenai larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Fungsi Konstitusi

Keberadaan konstitusi mempunyai sejumlah fungsi bagi negara maupun warga negara. Adapun beberapa fungsi konstitusi adalah:

  1. Menentukan serta membatasi kekuasaan pemerintah.

  2. Mengatur hubungan kekuasaan antara setiap penyelenggara pemerintahan.

  3. Mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negaranya.

  4. Menjaga hak asasi manusia.

  5. Sebagai pemersatu antar warga negara.

Jenis-jenis Konstitusi

Konstitusi sendiri mempunyai beberapa jenis. Adapun jenis-jenis konstitusi adalah:

1. Konstitusi Tertulis dan tidak Tertulis

Konstitusi tertulis adalah hukum dasar suatu negara yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan berisi sederet peraturan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Di sisi lain, konstitusi tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak dituangkan dalam dokumen tertulis, misalnya kebiasaan, adat, dan tradisi.

2. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif

Jenis konstitusi berikutnya adalah konstitusi dengan kedudukan lebih tinggi dan tidak lebih tinggi dari badan legislatif. Konstitusi dengan kedudukan lebih tinggi dari badan legislatif adalah suatu hukum yang bukan termasuk wewenang badan legislatif dalam proses amandemennya.

Di sisi lain, konstitusi yang tidak lebih tinggi dari badan legislatif adalah suatu hukum dasar yang proses amandemennya menjadi wewenang badan legislatif.

Demikian penjelasan seputar isi dari konstitusi, fungsi, dan jenis-jenisnya. [ENF]