Mengetahui Keberhasilan Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 yang Berpengaruh

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 muncul setelah pemilu DPR yang berlangsung pada 1955 dan dimenangkan empat partai, yaitu PNI, NU, Masyumi, juga PKI.
Selama menjabat ada beberapa keberhasilan Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 yang berhasil diraih. Apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Keberhasilan Kabinet Ali Sastroamidjojo 2
Nur Insaniwati dalam buku berjudul Mohamad Roem: karier politik dan perjuangannya,1924-1968 menjelaskan bahwa Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 terkenal juga sebagai Kabinet Ali-Roem-Idham.
Ali Sastroamidjojo merupakan perdana menteri kala itu, sedangkan Roem dan Idhan sebagai wakil perdana menterinya.
Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 hanya memperoleh mandat kepemimpinan selama satu tahun saja, yakni pada 24 Maret 1956 sampai 14 Maret 1957.
Adapun Kabinet ini mendapat dukungan dari 3 partai besar, yaitu partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia atau PNI, serta Nahdlatul Ulama atau NU.
Selama masa jabatannya, ada berbagai keberhasilan Kabinet Ali Sastroamidjojo 2.Berikut penjelasannya.
1. Membatalkan Perjanjian KMB atau Konferensi Meja Bundar
Dengan mendapat dukungan secara penuh dari Presiden Soekarno, Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 dianggap sebagai titik tolak dari periode planning and investment.
Hasilnya bisa dilihat dari keberhasilan pembatalan semua perjanjian dalam KMB atau Konferensi Meja Bundar. Perjanjian KMB tersebut kemudian dibatalkan secara unilateral atau sepihak.
Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 juga mengadakan tindakan khusus dengan tujuan menampung akibat dari pembatalan perjanjian KMB.
2. UU Nomor 1 Tahun 1957
Keberhasilan selama Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 menjabat selanjutnya adalah dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang ini berhubungan dengan perkembangan ketatanegaraan. Di mana UU tentang Pokok Pemerintah Daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri dan perlu diperbaharui sesuai negara kesatuan.
Undang-Undang ini mulai berlaku tanggal 18 Januari 1957 dengan 9 Bab dan 76 Pasal serta 58 halaman, yang di dalamnya mengatur poin-poin berikut:
Pembagian wilayah RI dalam Daerah Swatantra.
Bentuk dan susunan Pemerintah Daerah.
Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kekuasaan, tugas serta kewajiban Pemerintah Daerah.
Sekretaris dan Pegawai Daerah.
Keuangan Daerah.
Pengawasan terhadap daerah.
Itulah penjelasan tentang berbagai keberhasilan Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat! (Ek)
