Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq sebagai Khalifah
11 Desember 2023 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Abu Ja'far Al-Watsiq adalah khalifah kesembilan dari Dinasti Abbasiyah yang menggantikan ayahnya, Al-Mu'tashim Billah. Adapun salah satu kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq adalah menyita harta pejabat yang berbuat curang.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasibuan dalam Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, menyebutkan bahwa Abu Ja'far Harun Al-Watsiq memerintah Bani Abbasiyah cukup pendek, yakni sejak tahun 842-847 Masehi.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq, simak penjelasan berikut ini.
Kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq
Abu Ja'far Al-Watsiq adalah khalifah kesembilan Bani Abbasiyah yang memiliki nama lengkap Abu Ja'far Harun Al-Watsiq Billah bin Al-Mu'tashim bin Ar-Rasyid. Beliau menjadi khalifah dalam jangka waktu yang cukup pendek, yakni selama lima tahun sembilan bulan (842-847 M).
Abu Ja'far Al-Watsiq dikenal sebagai pemimpin yang tegas terhadap pejabat dan perhatian terhadap rakyatnya. Beliau tidak segan untuk menghukum para pejabat yang bertindak curang dalam menjalankan kewajibannya.
Adapun beberapa bentuk kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq adalah:
ADVERTISEMENT
1. Menghukum Pejabat yang Berlaku Curang
Salah satu kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq adalah menghukum para pejabat yang berbuat curang. Kebijakan ini dilaksanakan dengan mengikuti jejak kakeknya, yakni Khalifah Harun Al-Rasyid.
Pada masa itu, masih banyak praktik pejabat yang berbuat curang, menghabiskan harta negara demi memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan kebutuhan rakyat. Maka dari itu, Abu Ja'far Al-Watsiq menyita harta mereka dan memberikan hukuman.
2. Menerapkan Aturan sesuai Syariat
Kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq berikutnya adalah menerapkan aturan sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, para pejabat yang memperoleh harta ghulul, yakni harta yang didapatkan pejabat negara dengan cara tidak sesuai syariat Islam, seperti mengambil harta milik rakyat atau negara harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Di sisi lain, apabila pemiliknya tidak diketahui, maka hata tersebut akan diambil dan dikirim ke baitulmaal.
ADVERTISEMENT
3. Menguji Para Imam dan Muadzin
Sekitar tahun 231 H, Khalifah Abu Ja'far Al-Watsiq mengutus Gubernur Basrah untuk menguji para imam dan muadzin. Sebab, kala itu banyak orang menganggap jika Al-Qur'an adalah makhluk, termasuk para imam dan muadzin. Itulah sebabnya, Gubernur Basrah diutus untuk mengujinya agar mereka bertaubat.
Demikian penjelasan seputar kebijakan Abu Ja'far Al-Watsiq selama menjabat menjadi Khalifah Bani Abbasiyah. [ENF]