Mengetahui Pengertian Hak Angket DPR RI beserta Aturannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak angket adalah hak istimewa DPR RI yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Dalam hal ini, adanya hak angket berfungsi untuk menyelidiki pelaksanaan suatu kebijakan maupun undang-undang.
Bima, Kamal, dan Djanggih dalam Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa hak angket DPR berfungsi untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Untuk mengetahui informasi lain mengenai apa itu hak angket, simak selengkapnya di artikel ini.
Apa itu Hak Angket?
Hak angket adalah salah satu hak DPR yang berkaitan dengan penyelidikan terhadap implementasi kebijakan pemerintah atau undang-undang yang berhubungan dengan strategis, hal penting, maupun memberikan dampak luas terhadap kehidupan berbangsa, bermasyarakat, maupun bernegara.
Dalam hal ini, kebijakan yang hendak diselidiki dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Hak Angket DPR RI
Hak angket ini tertuang ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan apabila pejabat pemerintah maupun pejabat negara tidak memenuhi panggilan usai dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah, DPR bisa menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat guna mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Hak Angket
Terdapat beberapa langkah untuk menggunakan hak angket. Adapun mekanisme hak angket adalah:
Inisiasi, yaitu proses pengajuan hak angket oleh anggota DPR maupun fraksi-fraksi di dalamnya kepada Badan Musyawarah DPR. Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna.
Proses pembahasan yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR dan Badan Musyawarah DPR akan membentuk Panitia Khusus Hak Angket.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Khusus Hak Angket mengenai masalah maupun kebijakan yang berkaitan dengan materi hak angket.
Pelaksanaan sidang hak angket yang langsung dihadiri oleh pemerintah maupun pejabat terkait untuk dimintai penjelasan. Anggota DPR juga bisa mengajukan pertanyaan untuk memperjelas penyelidikan.
Penyampaian laporan yang akan dilakukan oleh Panitia Khusus Hak Angket dan diajukan dalam rapat paripurna DPR.
Pengambilan keputusan, seperti merekomendasikan perubahan kebijakan, memberikan sanksi, maupun tindakan lain yang sesuai dengan penyelidikan.
Demikian beberapa informasi berkaitan dengan apa itu hak angket, aturan, dan mekanismenya. [ENF]
