Konten dari Pengguna

Mengetahui Proses Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan di Indonesia

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bagaimana proses perubahan UUD 1945 dilakukan di Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagaimana proses perubahan UUD 1945 dilakukan di Indonesia. Foto: Pixabay

Di Indonesia, perubahan UUD 1945 atau dikenal juga sebagai amandemen telah terjadi sebanyak empat kali, yakni pada tahun 1999-2002.

Lalu bagaimana proses perubahan UUD 1945 dilakukan di indonesia? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Proses Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan di Indonesia

Berdasarkan buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karya Jimly Asshiddiqie, perubahan atau amandemen UUD 1945 memiliki tujuan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui situs resmi Kementrian Hukum dan HAM RI (Kemenhukam), perubahan terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Berikut adalah rincian proses perubahan UUD 1945 yang dilakukan di Indonesia.

1. Perubahan I

Perubahan pertama dilakukan dalam periode 14-21 Oktober 1999. Melalui amandemen tersebut, berhasil menyempurnakan 9 pasal.

Terdapat dua perubahan paling mendasar yang dilakukan ketika itu, yakni:

  • Pergeseran kekuasaan dari Presiden ke DPR yang berlandaskan undang-undang.

  • Pembatasan masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal satu kali masa jabatan.

2. Perubahan II

Perubahan kedua UUD 1945 terjadi pada 7-18 Agustus 2000. Total saat itu ada 15 pasal yang diubah atau ditambah, serta perubahan dan penambahan 6 bab.

Ada delapan poin perubahan penting yang muncul pada perubahan kedua ini, di antaranya otonomi daerah, penegasan fungsi dan hak DPR, dan perluasan jaminan konstitusional HAM.

Selain itu, ada pula pengakuan dan penghormatan terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus hak tradisionalnya.

Diatur juga mengenai sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi antara TNI dan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Perubahan III

Perubahan ketiga dilangsungkan pada 1-9 November 2001. Total ada 23 pasal yang diubah atau ditambah, serta 3 bab tambahan lainnya.

Perubahan ketiga ini menghasilkan 10 poin perubahan, antara lain Indonesia sebagai negara demokratis yang presiden dan wakil presidennya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Pada saat itu juga dibentuk juga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Pembaruan lembaga BPK dan DPD.

4. Perubahan IV

Perubahan terakhir UUD 1945 ini terjadi pada 1-11 Agustus 2002. Saat itu, terdapat 13 pasal yang berhasil diubah atau ditambah. Selain itu, terdapat 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal tambahan, dan 2 perubahan bab.

Demikian pemaparan mengenai proses perubahan UUD 1945 yang dilakukan di Indonesia. (SP)