Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Sejarah Hak Cipta beserta Fungsinya
26 April 2023 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak cipta merupakan salah satu hak yang dapat dimiliki oleh seseorang yang menciptakan suatu karya. Keberadaan hak cipta ini memiliki sejarah panjang dalam pembentukannya. Inilah pembahasan mengenai sejarah hak cipta yang disajikan lengkap dengan fungsinya yang penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Sejarah Hak Cipta di Dunia dan Indonesia beserta Fungsinya
Ketika seseorang menciptakan suatu karya baru dan orisinil, tentunya kita tidak ingin karya kita diakui atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Agar hal tersebut tidak terjadi, terdapat hak cipta yang melindunginya.
Adanya hak cipta ini dimulai di Inggris. Lebih lanjut, penjelasan sejarah hak cipta di dunia dipaparkan dalam buku Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar yang disusun oleh Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah (2022: 31).
Disebutkan dalam buku tersebut bahwa dalam sejarah hak cipta bermula di Inggris pada awal abad ke-17 dan di Prancis pada akhir abad ke-17. Adanya perlindungan hak cipta di era awal rupanya tidak memberikan dampak besar terhadap perkembangan bakat dan kreativitas dari para kreator atau pencipta karya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, agar mutu kreativitas dari pencipta dapat terus terjaga, perlu diwujudkan perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional antara lain:
ADVERTISEMENT
Karya-karya intelektual yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta antara lain karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Karya-karya tersebut bisa memperoleh perlindungan ketika telah diwujudkan sebagai ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca didengarkan, dan sebagainya. Hal ini karena hak cipta tidak dapat melindungi ciptaan yang mentah atau masih dalam berupa ide yang belum direalisasikan.
Setelah mulai diaplikasikan di berbagai negara di dunia, kesadaran akan pentingnya hak cipta di Indonesia ikut tumbuh. Sejarah hak cipta di Indonesia dipaparkan dalam buku berjudul Komentar Undang-Undang Hak Cipta yang disusun oleh Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H. (2021: 7).
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hak cipta di Indonesia dimulai pada zaman pemerintahan kolonial Belanda. Kerajaan Belanda sudah memiliki undang-undang hak cipta sejak akhir abad XVIII yang dibuat berdasarkan undang-undang hak cipta Perancis 1793.
ADVERTISEMENT
Di Hindia Belanda (Indonesia) yang pada saat itu masih menjadi wilayah jajahan Belanda memberlakukan Auteurswet 1912 dengan Staatsblad 1912 No. 600. Konvensi Bern juga dinyatakan berlaku untuk wilayah Hindia Belanda pada tanggal 1 Agustus 1931 dengan Staatsblad 1931 No. 325.
Setelah Indonesia resmi memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Auteurswet (Staatsblad 1912 No. 600) masih tetap berlaku dan tetap dicantumkan sampai peraturan yang baru resmi dibuat. Maka dari itu, Auteurswet 1912 tetap berlaku sampai akhirnya Undang-Undang Hak Cipta Nasional diresmikan pada tahun 1982 untuk pertama kalinya.
Saat ini, hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 214 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut dibahas mengenai kriteria keaslian yang dicantumkan dalam pasal 1 angka 4 yaitu:
ADVERTISEMENT
“Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang dihasilkan aras inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecerdasan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata."
Demikian pembahasan mengenai sejarah hak cipta yang disajikan lengkap dengan fungsi dan undang-undang yang mengaturnya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda mengenai peraturan yang ada di Indonesia. (DAP)