Mengetahui Tugas Komisi Yudisial beserta Fungsinya
Konten dari Pengguna
15 November 2023 21:03 WIB
ยท
waktu baca 1 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, Komisi Yudisial mempunyai beberapa tugas dan fungsi yang lebih khusus. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!
Tugas Komisi Yudisial
Rani R. Moediarta dalam buku berjudul PKn Harmoni Berkebangsaan menjelaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang pembentukannya berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 2004.
Komisi Yudisial berjumlah 7 anggota dan anggota Komisi Yudisial diangkat serta diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan dari DPR. Susunan keanggotaannya juga sudah diatur dalam undang-undang.
Sedangkan berdasarkan pada pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011. Komisi Yudisial dalam menjalankan pengawasan kepada perilaku hakim dengan tujuan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan menjaga perilaku hakim, mempunyai tugas sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Selain beberapa tugas di atas terdapat tugas lain yang sangat penting yang dijalankan oleh Komisi Yudisial, yaitu :
Fungsi Komisi Yudisial
Menurut pasal 14 UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial mempunyai fungsi sebagaimana dalam Pasal 13 huruf A tentang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta hakim ad hoc di Mahkamah Agung terhadap DPR.
Adapun dalam menjalankan wewenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung. Maka Komisi Yudisial mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang tugas Komisi Yudisial beserta fungsinya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat! (Ek)