Konten dari Pengguna

Mengetahui Tugas Komisi Yudisial beserta Fungsinya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi : Tugas Komisi Yudisial. Sumber : Towfiqu barbhuiya/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Tugas Komisi Yudisial. Sumber : Towfiqu barbhuiya/Pexels.com

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga dalam Trias Politica dan masuk dalam unsur lembaga yudikatif. Komisi Yudisial atau KY termasuk lembaga yang mempunyai sifat mandiri dan tugas Komisi Yudisial adalah mengusulkan calon hakim agung.

Bukan hanya itu, Komisi Yudisial mempunyai beberapa tugas dan fungsi yang lebih khusus. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!

Tugas Komisi Yudisial

Ilustrasi : Tugas Komisi Yudisial. Sumber : Pixabay.com

Rani R. Moediarta dalam buku berjudul PKn Harmoni Berkebangsaan menjelaskan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang pembentukannya berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 2004.

Komisi Yudisial berjumlah 7 anggota dan anggota Komisi Yudisial diangkat serta diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan dari DPR. Susunan keanggotaannya juga sudah diatur dalam undang-undang.

Sedangkan berdasarkan pada pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011. Komisi Yudisial dalam menjalankan pengawasan kepada perilaku hakim dengan tujuan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan menjaga perilaku hakim, mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menjalankan pemantauan serta pengawasan perilaku hakim.

  2. Menerima semua laporan dari masyarakat tentang pelanggaran kEPPH.

  3. Menjalankan verifikasi, klarifikasi, serta investigasi tertutup berhubungan dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

  4. Memutuskan laporan akan benar tidaknya atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Selain beberapa tugas di atas terdapat tugas lain yang sangat penting yang dijalankan oleh Komisi Yudisial, yaitu :

  1. Memutuskan langkah hukum maupun langkah lain kepada pelaku individu, kelompok, maupun badan hukum yang merendahkan dan mencoreng martabat hakim.

  2. Komisi Yudisial mempunyai tugas meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan hakim.

  3. Komisi Yudisial bisa meminta bantuan terhadap aparat penegak hukum ketika melakukan penyadapan serta merekam pembicaran berhubungan dengan pelanggaran KEPPH. Aparat penegak hukum mempunyai kewajiban menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial ini.

Fungsi Komisi Yudisial

Menurut pasal 14 UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial mempunyai fungsi sebagaimana dalam Pasal 13 huruf A tentang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta hakim ad hoc di Mahkamah Agung terhadap DPR.

Adapun dalam menjalankan wewenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung. Maka Komisi Yudisial mempunyai beberapa fungsi, yaitu :

  1. Menjalankan pendaftaran calon hakim agung.

  2. Melaksanakan seleksi terhadap seluruh calon hakim agung.

  3. Menetapkan calon hakim agung.

  4. Mengajukan calon hakim agung ke meja DPR.

Itulah penjelasan tentang tugas Komisi Yudisial beserta fungsinya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat! (Ek)