Konten dari Pengguna

Nama Bandara Balikpapan dan Peraturan Penerbangannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
4 April 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nama bandara Balikpapan. Sumber foto Pixabay,  fotografer dominic wunderlichIlustr
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nama bandara Balikpapan. Sumber foto Pixabay, fotografer dominic wunderlichIlustr
ADVERTISEMENT
Nama bandara Balikpapan ialah Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan International Airport. Sesuai namanya, bandara ini melayani kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan melalui jalur udara.
ADVERTISEMENT
Layaknya bandar udara pada umumnya, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman juga memiliki berbagai peraturan penerbangan. Tujuannya untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Lalu, apa sajakah peraturan penerbangan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman tersebut? Simak ulasannya pada artikel berikut ini.

Peraturan Penerbangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Terbaru

Ilustrasi nama bandara Balikpapan. Sumber foto Pixabay, fotografer Michael Gaida
Dikutip dari buku berjudul Rebut Balikpapan yang ditulis Hendri Yonathan dan Petrik Matanasi (2020), Bandara internasional melayani kota Balikpapan dan daerah sekitarnya.
Pengoperasian bandara ini dimulai pada 6 Agustus 1997. Dengan bangunan baru dan struktur landasan pacu guna menggantikan struktur lama di lokasi yang sama.
Bandar udara dengan luas 300 hektar ini adalah bandara tersibuk ke-6 di Indonesia dan bandara tersibuk di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Itulah mengapa pihak bandara kerap melakukan perbaikan dan perluasan secara rutin. Hasilnya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman memiliki kapasitas penanganan tahunan mencapai 5 juta hingga 15 juta pada tahun 2018.
Di samping perluasan kapasitas tersebut, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman juga punya berbagai peraturan penerbangan harus dipatuhi semua pihak. Tujuannya agar penerbangan tidak ada kendala dan menghindari dampak buruk yang bisa terjadi.
Mulai 08 November 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya, semua penumpang perjalanan domestik di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman wajib mengikuti berbagai peraturan penerbangan berikut:
ADVERTISEMENT
Peraturan penerbangan tersebut harus dipatuhi semua pihak karena berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nomor 24 Tahun 2022.
Untuk perjalanan domestik, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib divaksinasi dosis ke-3 (booster) tanpa menunjukkan hasil tes COVID-19.
Itulah ulasan mengenai nama bandara Balikpapan beserta peraturan penerbangannya. Fasilitasnya juga lengkap dan memadai sehingga masyarakat puas menggunakan transportasi udara. (ASP)