Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Nama Bandara di Bali dan Peraturan Penerbangan Terbaru
2 April 2023 22:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bandar Udara tersebut dikelola oleh PT. Angkasa Pura Airport yang memiliki beberapa maskapai utama. Maskapai tersebut meliputi Jetstar Airways, Wings Air, Malindo Air, Lion Air, Batik Air, Citilink, dan Indonesia AirAsia.
Layaknya bandar udara internasional pada umumnya, terdapat sejumlah peraturan di Bandara Ngurah Rai. Apa saja itu? Temukan pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Peraturan Penerbangan Terbaru Bandara Ngurah Rai
Sebagai bagian dari lalu lintas udara lokal dan internasional, sudah sewajarnya bila Bandara Ngurah Rai memiliki banyak peraturan. Salah satunya terkait dengan pemberlakuan surat vaksin.
ADVERTISEMENT
Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam setelah pengambilan sampel. PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memberlakukan peraturan perjalanan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia agar transportasi udara berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara penumpang yang tidak disarankan mendapat vaksin akibat penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam setelah pengambilan sampel. Sertakan juga surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk penumpang dibawah 6 tahun. Tetapi wajib didampingi oleh orang tua maupun keluarga yang memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri juga harus menyesuaikan peraturan penerbangan dengan menunjukkan sertifikat fisik maupun digital. Sertakan juga vaksin dosis kedua sekitar 14 hari sebelum keberangkatan. Anda harus mempersiapkan sertifikat tersebut jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya bagi penumpang, petugas penerbangan Bandara Ngurah Rai juga memiliki peraturan yang harus ditaati.
Salah satunya seperti dikutip dari buku yang berjudul Meteorologi Penerbangan dan Pengaruhnya Terhadap Operasi Pesawat Udara - Rajawali Pers yang ditulis oleh Aminarto Budi Pradana. Di mana menurut Annex 6 ICAO - Operation of Aircraft - (CASR Part 121 penerbangan) pilot harus melakukan briefing dengan petugas stasiun meteorologi bandar udara sebelum melakukan penerbangan.
Itulah penjelasan tentang peraturan penerbangan terbaru di Bandara Ngurah Rai. Pada dasarnya, baik petugas bandara maupun penumpang harus mematuhi peraturan penerbangan Bandara Ngurah Rai Bali. Tujuannya agar seluruh penumpang dan awak pesawat selamat dari keberangkatan sampai kembali ke negara asal. (ASP)