Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Konten dari Pengguna
Negara Netral: Pengertian, Anggota, Hak, dan Kewajibannya
12 Juli 2024 21:10 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Humaniter oleh Dr. Budi Pramono dan prof. Dr. Ir. Supartono, M.M., CIQaR., negara netral tidak boleh membantu salah satu pihak sehingga jika telah memberi bantuan akan masuk ke dalam kategori negara yang terlibat perang.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkap dari negara netral?
Pengertian Negara Netral
Negara netral adalah negara yang tidak berpihak pada blok manapun dalam peperangan. Negara tersebut juga senantiasa menghindar dari serangan pihak-pihak yang berseteru. Istilah ini sering kali dianggap sama dengan gerakan nonblok, padahal keduanya berbeda.
Negara netral tidak hanya dilakukan ketika terjadi perang, namun menjadi akar identitas sebuah negara. Salah satu contohnya adalah negara Swiss yang selalu menjunjung tinggi netralitas. Sejarah netralitas bermula pada 1815 oleh Swiss yang hingga kini tidak menjadi bagian dari organisasi integrasi regional Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Pada 1992, Swiss menolak untuk bergabung dengan European Economic Area (EEA). Selain itu, Swiss juga menolak bergabung dalam referendum yang membahas tentang negosiasi untuk tergabung dalam Uni Eropa.
Anggota Negara Netral
Adapun anggota yang kini menjadi negara netral antara lain:
Terdapat negara yang mengakui termasuk negara netral namun tidak diakui, yakni Moldova dan Kamboja. Selain itu, ada pula negara yang dulunya termasuk negara netral namun sekarang tidak lagi, yakni:
Hak dan Kewajiban Negara Netral
Terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara netral, antara lain:
ADVERTISEMENT
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai pengertian, anggota, hak, dan kewajiban negara netral.(LAU)