Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Negara Pertama yang Melakukan Pengakuan Secara de Facto Kemerdekaan Indonesia
6 Agustus 2023 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengakuan secara de facto kemerdekaan Indonesia adalah pengakuan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif. Sebab sebuah negara baru akan dinyatakan sah sebagai negara jika memenuhi beberapa syarat, salah satunya kedaulatan secara de facto.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui proklamasi yang disampaikan Ir. Soekarno. Sehingga sebagai negara baru, perlu mendapatkan pengakuan de facto dari negara lain.
Dikutip dari Buku Pend. Kewarganeg SMP/MTS Kls IX karya PN.H. Simanjuntak, S.H, inilah uraian lengkap tentang pengakuan de facto.
Pengakuan Secara de Facto Kemerdekaan Indonesia
Pengakuan secara de facto kemerdekaan Indonesia merupakan pengakuan secara nyata, berdasarkan fakta bahwa negara itu ada. Indonesia secara de facto telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemudian, unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuande facto ini dapat bersifat sementara yang berarti pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan dari negara yang baru berdiri.
ADVERTISEMENT
Jika negara tersebut bisa menunjukkan kemampuannya. Serta dapat memenuhi segala hak serta kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, baru disusul dengan pengakuan de jure.
Tapi ada juga pengakuan de facto secara terbatas, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya terhadap hubungan tertentu saja. Misalnya hubungan perdagangan dan perekonomian.
Negara yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia Secara de Facto
Berikut ini beberapa negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia secarade facto.
1. Mesir
Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto adalah Mesir. Mesir secara de facto mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 22 Maret 1946.
Kemudian pada tanggal 10 Juni 1947, Mesir Mengakui kedaulatan Indonesia secara de jure. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya secara resmi perjanjian persahabatan antara Mesir dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Suriah
Meskipun Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, agresi militer Belanda masih terus berlangsung. Namun negara Suriah yang turut memperjuangkan persoalan yang dihadapi Indonesia untuk dibahas dalam perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1947.
3. Lebanon
Lebanon merupakan negara ketiga yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto. Pada 29 Juli 1947, Lebanon juga memberikan pengakuan secara de jure kepada Indonesia.
Kesimpulannya, pengakuan secara de facto kemerdekaan Indonesia merupakan pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif. Ada tiga negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia secarade facto sesuai pemaparan tersebut. (DSI)