Konten dari Pengguna

Pandangan Para Pendiri Bangsa terkait Isi Mukadimah terutama Frasa Ketuhanan

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pandangan Para Pendiri Bangsa terkait Isi Mukadimah, Pexels/MLuthfi Abdul Latif
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pandangan Para Pendiri Bangsa terkait Isi Mukadimah, Pexels/MLuthfi Abdul Latif

Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi mukadimah terutama frasa ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya? Pertanyaan ini merupakan bagian penting dari diskusi sejarah konstitusi Indonesia.

Untuk memahaminya, penting untuk menelusuri dinamika sidang-sidang BPUPKI dan PPKI yang berlangsung pada tahun 1945.

Pandangan Para Pendiri Bangsa terkait Isi Mukadimah

Ilustrasi Bendera Indonesia, Pexels/aboodi vesakaran

Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi mukadimah terutama frasa ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya? Inilah pandangan para pendiri bangsa terkait isi mukadimah.

Dikutip dari situs unud.ac.id dan buku Pengetahuan Sosial Kenali Lingkungan Sosialmu 6 untuk SD Kelas VI, Nana Supriatna, (2004:64-66), Pancasila yang menjadi dasar negara ternyata sebagian rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta sendiri adalah hasil rumusan para pendiri bangsa yang tergabung dalam PPKI. PPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara dan kemudian menghasilkan Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta ini, terdapat rumusan ideologi negara yang dinamakan Pancasila pada 1 Juni oleh Ir. Soekarno. Isi sebagian besar Pembukaan Undang-Undang Dasar juga diilhami dari Piagam Jakarta.

Pembukaan UUD 1945 yang disahkan merupakan konsep yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang kemudian diambil alih oleh Panitia Kecil. Konsep yang dirumuskan itulah yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.

Dalam pandangan para pendiri bangsa terkait isi mukadimah, sebelum konsep tersebut disahkan, atas prakarsa Drs. Moh. Hatta, ada beberapa perubahan isi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama tentang isi sila pertama.

Sila pertama Piagam Jakarta yang semua ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Frasa ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, yang juga dikenal 7 kata, dihapus dari Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI.

Hal itu karena Mohammad Hatta pada sore hari sebelumnya menerima kabar dari seorang perwira angkatan laut Jepang bahwa wakil-wakil umat Protestan dan Katolik yang berada di dalam wilayah kekuasaan angkatan laut Jepang sangat keberatan dengan frasa itu.

Wakil-wakil umat Kristen tersebut sadar bagian kalimat itu tidak mengikat tetapi dengan mencantumkan ketetapan seperti itu merupakan ‘diskriminasi’ terhadap golongan minoritas.

Disebutkan dalam buku autobiografi Bung Hatta bahwa jika ‘diskriminasi’ itu ditetapkan juga, wakil-wakil umat Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar NKRI.

Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan menyatukan semua pemeluk agama di Indonesia.

Pandangan para pendiri bangsa terkait isi mukadimah menunjukkan adanya semangat dialog, saling menghargai, dan keinginan kuat untuk menjaga persatuan dalam keberagaman. (Mey)

Baca juga: Isi Pidato Diskusi dan Perdebatan Para Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara