Konten dari Pengguna

Pasal tentang Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
9 September 2024 5:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal tentang Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara, Unsplash/engin akyurt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal tentang Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara, Unsplash/engin akyurt
ADVERTISEMENT
Dari pasal tentang kewajiban warga negara dalam usaha bela negara, setiap warga negara memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mempertahankan kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT
Bela negara merupakan upaya mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kewajiban ini tidak hanya mencakup peran militer, tetapi juga kontribusi warga negara dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang turut memperkuat ketahanan nasional.

Apa pasal tentang Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara?

Ilustrasi Pasal tentang Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara, Unsplash/Anggit Rizkianto
Dikutip dari situs kesbangpol.sulselprov.go.id, pasal tentang kewajiban warga negara dalam usaha bela negara adalah pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
Hasil amandemen yang dilakukan menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 ini, setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara. Ini mengartikan bela negara tidak selalu secara fisik.
ADVERTISEMENT
Namun dapat berarti setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara.
Dari pasal tentang kewajiban warga negara dalam usaha bela negara, diketahui bahwa selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di Indonesia.
Untuk saat ini, bela negara dapat dilakukan oleh warga negara dengan cara melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, ikut memelihara lingkungan, dan lain-lain.
Dikutip dari situs kesbangpol.sulselprov.go.id, dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga negara dapat melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.
Pembelaan negara yang dilakukan secara fisik diantaranya dengan cara mengangkat senjata jika terdapat serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
ADVERTISEMENT
Sementara pembelaan negara yang dilakukan secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa dan kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Dengan adanya pasal tentang kewajiban warga negara dalam usaha bela negara, jelas bahwa setiap warga negara memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa.
Usaha bela negara bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kewajiban seluruh masyarakat, baik melalui tindakan nyata maupun kontribusi di berbagai bidang kehidupan. (Mey)