Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa Revolusi Kemerdekaan adalah periode pemerintahan demokrasi Indonesia yang berlangsung pada 1945-1949. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 ini cenderung masih terbatas pada pelaksanaan fungsi persnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Pratama dalam tulisannya yang bertajuk Kecamuk Revolusi Kemerdekaan di Kuningan (1947-1950), bahwa pemerintahan Indonesia pada masa Revolusi Kemerdekaan masih belum stabil.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949, baca artikel ini sampai selesai.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Masa Revolusi Kemerdekaan
Pasca Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, sistem demokrasi telah diterapkan. Periode ini dikenal dengan nama masa Revolusi Kemerdekaan yang berlangsung pada 1945-1949.
Pada dasarnya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 masih cenderung terbatas pada fungsi pers. Hal ini berfungsi untuk mendukung jalannya revolusi kemerdekaan.
Selain itu, beberapa elemen demokrasi pun belum terwujud sepenuhnya karena kondisi negara yang belum stabil di masa awal kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah pelaksanaan demokrasi masa Revolusi Kemerdekaan.
1. Pembatasan Kekuasaan Presiden
Salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 adalah presiden dibatasi kekuasaannya oleh KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat karena keberadaan parlemen.
2. Pemberian Hak Politik secara Menyeluruh
Bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa Revolusi Kemerdekaan selanjutnya adalah adanya pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
Pasalnya, sebelum kemerdekaan, para tokoh nasional telah memiliki komitmen besar untuk menerapkan demokrasi. Itulah sebabnya, pasca proklamasi kemerdekaan, setiap warga negara memiliki hak politik yang setara. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya diskriminasi agama, ras, maupun suku.
3. Maklumat Wakil Presiden
Bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 lainnya adalah adanya maklumat dari wakil presiden. Maklumat ini berupa pembentukan beberapa partai politik sebagai peletak dasar untuk sistem kepartaian Indonesia pada masa yang akan datang. Hal ini juga bisa memengaruhi sejarah kehidupan politik di Indonesia.
Demikian beberapa informasi seputar pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 atau masa Revolusi Kemerdekaan. [ENF]
