Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
27 November 2023 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 1965-1998, Indonesia memasuki masa orde baru, di mana presiden yang terpilih adalah Soeharto. Salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998 adalah tidak adanya rotasi kekuasaan pada lembaga eksekutif.
ADVERTISEMENT
Sudrajat dalam Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah menyebutkan bahwa masyarakat mengharapkan adanya perubahan yang lebih baik pada masa orde baru. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, masih banyak hal yang belum tercapai.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998, baca artikel ini sampai selesai.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Masa Orde Baru
Pasca berlangsungnya demokrasi terpimpin, Indonesia beralih pada demokrasi Pancasila. Masa ini juga dikenal dengan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Pada pelaksanaan pemerintahan di masa Orde Baru, masyarakat berharap akan mendapatkan pencerahan. Akan tetapi, pada akhirnya, banyak hal yang belum berhasil dilaksanakan secara optimal.
Adapun beberapa bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998 adalah:
ADVERTISEMENT
1. Rekrutmen Politik Tertutup
Salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998 adalah rekrutmen politik yang cenderung tertutup, khususnya pada lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Namun, ada pengecualian pada 400 anggota DPR yang dipilih melalui sistem pemilu. Sementara itu, jabatan-jabatan tertinggi dipilih secara langsung oleh lembaga kepresidenan. Hal ini juga berlaku untuk sekitar 100 anggota DPR yang dipilih berdasarkan Surat Keputusan Presiden.
2. Tidak Ada Rotasi Kekuasaan
Bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998 berikutnya adalah tidak adanya rotasi kekuasaan di lembaga eksekutif. Akan tetapi, pada jajaran yang lebih rendah, terdapat rotasi kekuasan, seperti pada gubernur, bupati/walikota, hingga kepala desa.
Di samping itu, perubahan pada jabatan eksekutif tertinggi hanya mungkin terjadi pada jabatan wakil presiden. Sementara itu, jabatan presiden sendiri memegang dasar yang tetap.
ADVERTISEMENT
3. Hak Dasar Warga Negara Terkekang
Bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998 lainnya adalah hak dasar warga negara yang terkekang. Pasalnya, kebebasan pers sendiri banyak mendapat campur tangan birokrasi pemerintah.
Hal itu berdampak pada banyaknya surat kabar yang diberanguskan, terlebih lagi bagi surat kabar maupun majalah yang membahas seputar kasus pelanggaran hukum dan bisnis.
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum
Bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998 selanjutnya adalah adanya penerapan pemilihan umum sekitar 7 kali yang dilaksanakan per lima tahun. Sayangnya, pengambilan suara rakyat sendiri tidak dilakukan secara independen maupun bebas dari intimidasi dan interval.
Demikian beberapa informasi berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998. [ENF]
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 20:15 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini