Pembahasan Teori Kedaulatan Rakyat dalam Kekuasaan Negara

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
11 April 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Teori Kedaulatan Rakyat. Foto: dok. Mikhail Pavstyuk (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teori Kedaulatan Rakyat. Foto: dok. Mikhail Pavstyuk (Unsplash)
ADVERTISEMENT
Teori kedaulatan rakyat merupakan salah satu teori kedaulatan yang menyebutkan bahwa rakyat memiliki kedaulatan yang paling tinggi dalam suatu negara. Untuk mengenal seperti apa teori kedaulatan negara dalam kekuasaan suatu negara, mari kita simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Teori Kedaulatan Rakyat dan Tokoh Pencetusnya

Ilustrasi Teori Kedaulatan Rakyat. Foto: dok. Giammarco Boscaro (Unsplash)
Setiap negara tentu memiliki pemimpin yang berdaulat untuk mengatur kehidupan dalam negara. Kedaulatan dalam negara rupanya memiliki beberapa teori khusus yang membahas tentang pihak yang memiliki kedaulatan atas negara yang dipimpinnya, salah satunya adalah teori kedaulatan rakyat.
Dalam buku berjudul Negara Kedaulatan Rakyat: Analisis Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-Negara Lain yang ditulis oleh Dr. Eddy Purnama, SH.,MH (2019: 36) juga dijelaskan bahwa berkaitan dengan pihak yang menguasai kedaulatan menurut hukum, terdapat lima teori yang membahasnya yaitu:
Dari kelima teori tersebut, teori kedaulatan rakyat menjadi teori yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara di dunia. Teori kedaulatan rakyat adalah suatu ajaran yang memiliki pandangan bahwa sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Konsep kedaulatan rakyat ini telah diterapkan oleh negara-negara kecil berbentuk polis sejak zaman Yunani kuno. Pada saat itu, kedaulatan rakyat dapat dijalankan secara langsung sebab negara yang ada masih memiliki jumlah penduduk yang sedikit dan luas wilayah yang tak terlalu besar sehingga masalah yang dihadapi tidak terlalu rumit dan kompleks.
Namun begitu, dengan perkembangan zaman yang terus bergulir, negara-negara mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sehingga teori kedaulatan rakyat juga mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan perubahan zaman.
Teori kedaulatan rakyat ini dicetuskan oleh dua tokoh filsuf. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang ditulis oleh Lukman Surya Saputra (2007: 131).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku tersebut bahwa teori kedaulatan rakyat dicetuskan oleh filsuf yaitu Montesquieu dan J. J. Rosseau. Dalam teori ini, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara, sedangkan raja atau penguasa hanya pelaksana dari apa yang telah ditentukan oleh rakyat. Tak hanya itu raja dan pemimpin juga harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Pemaparan teori kedaulatan rakyat ini dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan tambahan mengenai teori tentang kedaulatan dalam suatu negara. (DAP)