Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pencetus Sistem Sewa Tanah yang Diterapkan di Hindia Belanda
17 Oktober 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Land Rent Sytem atau sistem sewa tanah adalah sistem pajak yang dilakukan atas sewa tanah. Pencetus sistem sewa tanah yang ditetapkan di Hindia Belanda adalah Thomas Stamford Raffles.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertepatan ketika Thomas Stamford Raffles ditunjuk sebagai Letnan Gubernur untuk mengatur pemerintahan Indonesia pada saat itu.
Dikutip dari Buku Sejarah SMA/MA Kls XI-IPA karya A. Ferry T. Indratno, H. Purwanta, Ignaz Kingkin, Teja Angkasa, berikut ini uraian lengkap tentang sistem sewa tanah.
Pencetus Sistem Sewa Tanah
Pada akhir tahun 1811 di Tuntang (dekat Ambarawa, Jawa Tengah), Belanda menyerah tanpa syarat kepada Inggris. Lord Minto kemudian menugaskan Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur EIC di Indonesia.
Thomas Stamford Raffles menerapkan kebijakan yang berbeda dengan kebijakan yang dulu diterapkan. Ia adalah pencetus sistem sewa tanah di Hindia Belanda .
Kebijakan ini sebagai bentuk kebebasan dan jaminan hukum dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan sewa tanah yang dimaksud Raffles bertujuan untuk membebaskan rakyat dari penyerahan wajib yang bersifat paksaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diganti dengan kebebasan menanam dan menjual komoditi yang menguntungkan. Raffles juga ingin mengubah sistem pemerintahan pribumi dengan sistem pemerintahan Barat.
Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintah kolonial (Inggris) yang langsung berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat. Sistem sewa tanah ini juga membuat semua tanah menjadi milik pemerintah, jadi petani dianggap sebagai penggarap yang harus membayar sewa.
Rupanya kebijakan ini adalah kebijakan yang sesuai dengan sistem kerajaan Inggris, bahwa tanah adalah milik raja dan rakyat sebagai penyewanya. Sistem ini diharapakan dapat membuat pendapatan negeri induk menjadi terjamin.
Selain itu, kebebasan sewa tanah diharapkan membuat rakyat Indonesia mengalami peningkatan pada taraf hidupnya. Sehingga mereka bisa membeli barang industri Inggris yang melimpah akibat Revolusi Industri.
ADVERTISEMENT
Sistem sewa tanah mengharuskan para petani membayar pajak tanah dari semua hasil tanaman sawah dan dibayarkan dalam bentuk uang. Dengan demikian, Raffles berusaha untuk mengubah ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
Kesimpulannya, pencetus sistem sewa tanah adalah Thomas Stamford Raffles. Tujuan Raffles menerapkan sistem ini adalah untuk memperbaiki ekonomi di Hindia Belanda dan memperkenalkan ekonomi uang. (DSI)