Konten dari Pengguna

Pengadilan Tertinggi pada Masa Daulah Umayyah yang Penting Diketahui

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengadilan tertinggi pada masa daulah umayyah. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengadilan tertinggi pada masa daulah umayyah. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com

Lembaga pengadilan pada perjalanan Islam telah ada sejak zaman dulu, termasuk pada masa Daulah Umayyah. Adapun pengadilan tertinggi pada masa Daulah Umayyah adalah Nizam Al-Qadha.

Sultan dalam Kekuasaan Kehakiman dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman pada masa Dinasti Umayyah adalah Nizam Al-Qadha.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lembaga pelaksana hukum Nizam Al-Qadha, simak penjelasan berikut ini.

Lembaga Hukum pada Masa Daulah Umayyah

Ilustrasi pengadilan tertinggi pada masa daulah umayyah. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com

Sejak masa perkembangan Islam zaman dahulu, lembaga peradilan sudah mulai dikenal. Bahkan, praktik politik pun sudah terjadi pada masa Rasulullah, termasuk pada masa Daulah Umayyah yang terjadi setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin.

Adapun pengadilan tertinggi pada masa Daulah Umayyah adalah Nizam Al-Qadha. Tujuan terciptanya Nizam Al-Qadha pada masa Dinasti Umayyah adalah untuk mendorong adanya keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat setempat.

Hal itu menunjukkan bahwa upaya untuk mendukung terciptanya ketertiban hukum telah ada sejak masa awal Islam dulu. Di samping itu, di bawah lembaga pengadilan tertinggi tersebut masih ada pelaksana kekuasaan kehakiman lainnya yakni Wilayah Al-Hisbah, Wilayah Al-Qadha, serta Wilayah Al-Mazhalim.

Wilayah AL-Qadha sendiri adalah lembaga peradilan umum sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat saat ini. Penerapan lembaga-lembaga tersebut dipraktikkan secara maksimal pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sehingga tercipta keadilan antar masyarakat.

Penerapan Wilayah Hisbah

Pada dasarnya, wilayah Al-Hisbah telah ada sejak zaman Rasulullah, tetapi belum ada penerapan yang matang. Akhirnya, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, wilayah hukum ini mulai ditekankan untuk mengatasi adanya tindakan pelanggaran di masyarakat.

Misalnya adalah untuk menangani pelanggaran moral, baik pada lingkup kemasyarakatan, maupun muamalah. Wilayah Hisbah ini umumnya memiliki tugas yang lebih tinggi daripada kepolisian.

Penerapan Wilayah Al-Mazhalim

Selain lingkup pengadilan dan kepolisian, ada pula wilayah Al-Mazhalim. Wilayah ini memiliki kekuasaan peradilan yang lebih tinggi daripada dua wilayah sebelumnya.

Pasalnya, di wilayah Al-Mazhalim ini, tugasnya adalah untuk menyelesaikan perkara yang tak dapat diselesaikan oleh kedua lembaga sebelumnya, misalnya penganiayaan oleh keluarga, hakim, maupun penguasa.

Pada masa Dinasti Umayyah, khalifah yang pertama kali menerapkan wilayah ini adalah Abdul Malik bin Marwan dan dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Demikian penjelasan mengenai pengadilan tertinggi pada masa Daulah Umayyah. [ENF]