Konten dari Pengguna

Pengertian Advokat dan Tugasnya Secara Umum

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Advokat dan Tugasnya. Foto: Dok. Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Advokat dan Tugasnya. Foto: Dok. Unsplash/Scott Graham

Pengertian advokat dan tugasnya merupakan pengetahuan yang penting untuk diketahui bagi masyarakat secara umum. Sebagai seorang advokat, terdapat berbagai tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhinya.

Salah satu tugas seorang advokat secara umum adalah mewakili klien di pengadilan dan melakukan negosiasi atau mediasi. Selain itu, masih ada beberapa tugas seorang advokat yang tak kalah penting untuk diketahui.

Pengertian Advokat

Ilustrasi Pengertian Advokat dan Tugasnya. Foto: Dok. Unsplash/Gabrielle Henderson

Advokat dikenal sebagai salah satu profesi hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu.

Pembahasan mengenai pengertian advokat dan tugasnya secara umum dijelaskan dalam buku berjudul Buku Ajar Pendidikan Profesi Advokat yang disusun oleh Ecep Nurjamal, SH., MH, ‎Dr. Dede Aji Mardani, M.E.Sy (2023: 1).

Dikutip dari buku tersebut, advokat adalah seorang profesional hukum yang terlatih untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Dalam hal ini, advokat dapat disebut sebagai pihak pembela.

Selain itu, advokat juga dapat didefinisikan sebagai seorang profesional hukum yang memberikan jasa pelayanan hukum kepada klien.

Seorang advokat dianggap sebagai pihak yang berperan penting dalam menjaga hak dan kepentingan klien yang ditanganinya sekaligus memastikan bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik.

Advokat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pihak klien sudah memahami betul apa saja hak dan kewajiban hukum mereka.

Tugas Advokat

Seorang advokat memiliki tugas tertentu. Berikut ini adalah beberapa tugas advokat:

  1. Mewakili klien dalam kasus-kasus hukum, baik di dalam pengadilan maupun luar pengadilan.

  2. Memberikan nasihat hukum kepada klien terkait berbagai hal, mulai dari hak-hak dan kewajiban hukum mereka serta menghadiri pertemuan dengan klien dan pihak lain yang terkait dengan kasus klien.

  3. Mewakili klien di pengadilan atau badan penyelesaian sengketa.

  4. Melakukan pengajuan gugatan.

  5. Mempertahankan posisi klien.

  6. Melakukan negosiasi dan mediasi untuk melakukan kesepakatan atau sengketa.

  7. Membantu menyelesaikan perselisihan hukum yang terjadi di luar pengadilan.

Dalam menjalankan tugas dan praktik hukumnya, seorang advokat harus menjaga etika profesional advokat dan integritas profesi.

Advokat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien dan mematuhi standar etika yang telah berlaku dan ditetapkan oleh organisasi profesi hukum.

Cara Menjadi Advokat

Agar dapat menjadi seorang advokat, seseorang perlu menempuh pendidikan hukum yang memadai dan terbukti lulus ujian profesi hukum yang diselenggarakan oleh badan hukum yang berwenang.

Setidaknya, seorang advokat perlu memiliki gelar sarjana hukum dan lulus ujian kualifikasi advokat.

Demikian pembahasan mengenai pengertian advokat dan tugasnya yang disajikan secara ringkas. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan. (DAP)