Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Ciri, dan Fungsi Lembaga Politik
15 April 2023 23:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada berbagai pengertian, ciri, dan fungsi lembaga politik yang dapat Anda ketahui dari ulasan berikut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Sosiologi 3 oleh Tim Sosiologi, lembaga sosial adalah pembantu lembaga politik yang berbetu organisasi hukum, kepolisian, perundang-undangan, angkatan bersenjata, kepartaian, hubungan diplomatik, dan kepegawaian.
Lantas, apa saja pengertian menurut ahli, ciri, dan fungsinya?
Pengertian Lembaga Politik
Ada beberapa ahli yang menjelaskan mengenai pengertian lembaga politik. J.W Schorel menjelaskan bahwa lembaga politik adalah badan pengatur dan pemelihara tata tertib dalam pemilihan pemimpin.
Selain itu, Surbakti menyatakan lembaga politik merupakan pranata pemegang monopoli pemakaian paksaan fisik yang ada dalam sebuah wilayah.
Ciri-Ciri Lembaga Politik
Lembaga politik memiliki beberapa ciri, salah satunya yaitu merupakan sebuah komunitas dari kesatuan manusia. Di dalam lembaga politik sendiri terdapat asosiasi pemerintahan yang aktif.
Lembaga politik harus menjalankan kewenangan dalam sebuah teritori dan melaksanakan fungsi dalam pemenuhan kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Fungsi Lembaga Politik
Lembaga politik mempunyai tugas fundamental sebagai pengatur aktivitas politik masyarakat. Berbagai fungsinya, yaitu:
1. Menjaga Ketertiban
Lembaga politik harus memelihara ketertiban di antara masyarakat dengan memakai kekuasaan. Caranya dapat dengan persuasif maupun koersif.
Selain itu, lembaga politik juga harus berperan sebagai penegak hukum untuk menyelesaikan konflik di antara masyarakat dengan adil agar tercipta kehidupan yang damai.
2. Memberi Pelayanan
Fungsi berikutnya dari lembaga pelayanan adalah merencanakan hingga melaksanakan berbagai pelayanan sosial agar kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.
Fungsi ini dapat dilihat dari berbagai contoh, seperti pengadaan maupun distribusi pangan, papan, sandang, kesehatan, hingga pendidikan.
3. Penyalur Aspirasi
Lembaga politik harus menyusun maupun menyalurkan tuntutan atau aspirasi masyarakat dalam ranah politik. Tentunya lembaga ini sangat membutuhkan kritik dan aspirasi untuk menjadi semakin lebih baik.
ADVERTISEMENT
Baik aspirasi maupun kritik dari individu dan kelompok akan menciptakan lingkungan politik yang baik. Setiap orang mempunyai hal untuk menyampaikan aspirasi politik, termasuk partai politik.
Itulah sekilas penjelasan mengenai pengertian, ciri, dan fungsi dari lembaga politik. Semoga bermanfaat! (LAU)