Konten dari Pengguna

Pengertian dan Contoh Hak Konstitusional Warga Negara

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak Konstitusional Warga Negara adalah. Sumber: Pexels.com/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak Konstitusional Warga Negara adalah. Sumber: Pexels.com/Karolina Grabowska

Hak konstitusional warga negara adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Mengutip dari laman KBBI Daring Kemdikbud, arti konstitusi itu sendiri adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Selain itu, konstitusi juga memiliki arti sebagai undang-undang dasar suatu negara. Undang-undang dasar negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, artinya hak konstitusional dari warga negara Indonesia terjamin oleh UUD 1945.

Pengertian Hak Konstitusional Warga Negara

Ilustrasi Hak Konstitusional Warga Negara adalah. Sumber: Pexels.com/Mikhail Nilov

Hak konstitusional warga negara adalah salah satu jenis hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk hidup yang bernegara. Secara umum, hak konstitusional dapat dipahami sebagai hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Mengutip dari buku Digital Marketing karya Sewaka, dkk. (2022: 23), hak konstitusional adalah kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan secara hukum untuk aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Masih mengutip dari buku yang sama, hak konstitusional harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia dan harus memiliki tujuan hukum. Tujuan hukum itu antara lain kepastian hukum, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum.

Jika berbicara tentang hak konstitusional bagi warga negara Indonesia, artinya membahas tentang hak dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia.

Jadi, hak konstitusional warga negara Indonesia adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Contoh Hak Konstitusional Warga Negara

Ilustrasi Hak Konstitusional Warga Negara adalah. Sumber: Pexels.com/Kampus Production

Hak konstitusional dari warga negara Indonesia meliputi berbagai macam aspek, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa contoh hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A.

  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B.

  3. Hak untuk mengembangkan diri yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C.

  4. Hak untuk bekerja yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D.

  5. Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E.

  6. Hak untuk berkomunikasi yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28F.

Demikian menjadi jelas bahwa ada banyak hak konstitusional warga negara adalah hak yang dijamin konstitusi . Selain contoh di atas, masih banyak hak konstitusional warga negara Indonesia dalam UUD 1945, seperti hak atas perlindungan diri pribadi serta hidup sejahtera. (AA)