Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Contoh Hak Konstitusional Warga Negara
17 September 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak konstitusional warga negara adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Mengutip dari laman KBBI Daring Kemdikbud, arti konstitusi itu sendiri adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, konstitusi juga memiliki arti sebagai undang-undang dasar suatu negara. Undang-undang dasar negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, artinya hak konstitusional dari warga negara Indonesia terjamin oleh UUD 1945.
Pengertian Hak Konstitusional Warga Negara
Hak konstitusional warga negara adalah salah satu jenis hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk hidup yang bernegara. Secara umum, hak konstitusional dapat dipahami sebagai hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Mengutip dari buku Digital Marketing karya Sewaka, dkk. (2022: 23), hak konstitusional adalah kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan secara hukum untuk aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Masih mengutip dari buku yang sama, hak konstitusional harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia dan harus memiliki tujuan hukum. Tujuan hukum itu antara lain kepastian hukum, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum.
ADVERTISEMENT
Jika berbicara tentang hak konstitusional bagi warga negara Indonesia, artinya membahas tentang hak dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia.
Jadi, hak konstitusional warga negara Indonesia adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Contoh Hak Konstitusional Warga Negara
Hak konstitusional dari warga negara Indonesia meliputi berbagai macam aspek, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa contoh hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian menjadi jelas bahwa ada banyak hak konstitusional warga negara adalah hak yang dijamin konstitusi . Selain contoh di atas, masih banyak hak konstitusional warga negara Indonesia dalam UUD 1945, seperti hak atas perlindungan diri pribadi serta hidup sejahtera. (AA)