Pengertian dan Jenis-Jenis Perencanaan Tata Ruang

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada berbagai jenis-jenis perencanaan tata ruang yang dapat dipelajari dan diketahui bersama.
Dikutip dari buku Evaluasi dan Efektivitas Implementasi Kebijakan Tata Ruang oleh Firmansyah, penataan ruang harus menghasilkan rencana tata ruang yang memiliki daya antisipasi yang tinggi terhadap perkembangan.
Lantas, bagaimana pengertian dan jenis-jenis perencanaan tata ruang?
Pengertian Tata Ruang
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang serta pola ruang yang disusun secara nasional, regional, serta lokal. Tata ruang sangat berkaitan dengan perencanaan supaya dapat melihat struktur ruang pada suatu kota.
Konsep perencanaan tata ruang terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Dengan adanya gagasan pembangunan infrastruktur, dapat mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.
Jenis-Jenis Perencanaan Tata Ruang
Berikut ini berbagai jenis-jenis perencanaan tata ruang:
1. Wilayah Nasional
Perencanaan tata ruang pada wilayah nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Kebijakan serta strategi pemanfaatan ruang dapat menjadi acuan perencanaan jangka panjang.
Adapun rencana tata ruang wilayah nasional mengandung beberapa poin berikut ini:
Penyusunan rencana pembangunan untuk jangka panjang nasional.
Penyusunan rencana pembangunan untuk jangka menengah nasional.
Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang pada wilayah nasional.
Perwujudan keterkaitan, keterpaduan, serta keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi maupun keserasian antarsektor.
Penetapan lokasi serta fungsi ruang untuk investasi.
Penataan ruang pada kawasan strategis nasional.
Penataan ruang pada wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
Kebijakan dan strategi penataan ruang pada wilayah nasional.
Kebijakan dan strategi penataan ruang pada wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang serta pola ruang.
2. Wilayah Provinsi
Jenis-jenis perencanaan tata ruang berikutnya adalah wilayah provinsi di mana penyusunannya mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional dengan poin sebagai berikut:
Tujuan, kebijakan, serta strategi penataan ruang pada wilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi mencakup sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
Penetapan kawasan strategis provinsi.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah dengan isi indikasi program utama jangka menengah selama lima tahunan.
Arahan tata ruang wilayah provinsi yang mengandung arahan berupa peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, dan sebagainya.
3. Wilayah Kabupaten atau Kota
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 11 ayat 2, pemerintah daerah kabupaten mempunyai wewenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.
Penataan tersebut mencakup perencanaan tata ruang pada wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, serta pengendalian pemanfaatan ruang pada wilayah kabupaten.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai pengeritan dan jenis-jenis perencanaan tata ruang.(LAU)
