Konten dari Pengguna

Pengertian dan Sejarah OJK yang Penting Diketahui

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
22 November 2023 23:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sejarah OJK. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sejarah OJK. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sejarah OJK menjadi salah satu pembahasan yang menarik untuk diketahui. Pasalnya, OJK menjadi salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam urusan keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan oleh Adrian Sutedi, pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK) harus dilakukan dengan mendasarkan pada salah satu dari lima bentuk pendekatan.
Lantas, bagaimana pengertian lengkap dan sejarah OJK itu sendiri?

Mengenal OJK

Ilustrasi Sejarah OJK. Sumber: Unsplash
OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan berbagai pihak lain dengan tugas, fungsi, serta wewenang pengawasan, pengaturan, penyidikan, dan pemeriksaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Adanya OJK diharapkan bisa mendukung sektor jasa keuangan sehingga menaikkan daya saing ekonomi.
OJK juga harus bisa menjaga kepentingan nasional. Mulai dari sumber daya manusia, pengendalian, pengelolaan, sampai kepemilikan dalam sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
ADVERTISEMENT
OJK dibentuk serta dilandasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yaitu meliputi akuntabilitas, independensi, transparansi, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Berikut ini tujuan OJK secara umum:

Sejarah OJK

OJK berdiri sejak 16 Juli 2012 yang bermula dari adanya upaya menghadirkan istem pengaturan serta pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan Indonesia. Terbentuknya OJK berdasar pada UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pasal 4 UU tersebut, OJK dibentuk karena adanya tujuan supaya seluruh sektor jasa keuangan terselenggara adil, transparan, akuntabel, dan teratur.
Adanya OJK akan mengambil alih fungsi pengawasan dan regulator pada perbankan yang dulunya dijalankan bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Sedangkan, pengawasan lembaga keuangan non bank, OJK megambil alih peran yang dulunya dijalankan Kementerian Keuangan dan Bappepam LK.
ADVERTISEMENT
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai pengertian dan sejarah OJK.(LAU)