Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Menurut Hugo De Groot dan Ahli Lainnya
17 November 2023 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian hukum menurut Hugo De Groot memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pasalnya, ia menekankan peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Hugo De Groot saja, dalam artikel kali ini kita akan membahas beberapa pengertian hukum menurut ahli. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Hukum Menurut Hugo De Groot
Hugo De Groot atau lebih dikenal sebagai Grotius, merupakan seorang filsuf dan ahli hukum Belanda yang hidup pada abad ke-17. Ia telah banyak berkontribusi untuk perkembangan bidang hukum.
Menurutnya, hukum adalah seperangkat moral yang bersifat universal dan dapat ditemukan di seluruh alam semesta. Selain itu, hukum tidak memandang kebangsaan atau kebudayaan seseorang.
Grotius juga berpendapat bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban tertentu, sehingga hukum adalah panduan untuk manusia menjalani hak dan kewajiban yang ada, serta berperilaku adil.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang menjamin nilai keadilan. Karena itu, hukum harus didasarkan pada akal budi dan moralitas manusia, demi menjaga keadilan.
ADVERTISEMENT
Karena pendapatnya ini, Hugo De Groot berhasil memberikan kontribusi pada hukum internasional dan sekuler. Dengan menekankan moralitas dan keadilan, akhirnya landasan kuat dapat tercapai dalam sistem hukum modern.
Hukum Menurut Para Ahli
Karena menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat, hukum menjadi ilmu yang sering dikaji oleh para ahli. Dengan ini, kita dapat melihat hukum dari berbagai sudut pandang.
J. Van Kan berpendapat bahwa hukum adalah ketentuan hidup yang bersifat memaksa, demi melindungi kepentingan bersama. Sedangkan menurut Rudolf von Jhering, hukum adalah kaidah yang bersifat paksaan dan berlaku di setiap negara.
Seorang ahli bernama Leon Duguit juga berpendapat bahwa hukum adalah aturan tingkah laku seorang individu di masyarakat yang diberlakukan untuk menjamin kepentingan warga.
ADVERTISEMENT
Pendapat yang terakhir datang dari Hans Kelsen, di mana ia berpendapat bahwa hukum adalah aturan positif yang harus ditaati semua manusia.
Demikian penjelasan mengenai hukum menurut Hugo De Groot beserta para ahli. Semoga membantu! (RN)