Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Kejahatan Siber dan Contohnya yang Perlu Diwaspadai
30 September 2023 23:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perkembangan internet pada akhirnya juga memunculkan istilah kejahatan siber. Pengertian kejahatan siber secara sederhana adalah kejahatan yang dilakukan di internet.
ADVERTISEMENT
Internet memang memiliki dampak positif yang luar biasa besar untuk kehidupan manusia. Namun, diperlukan kewaspadaan tinggi agar internet tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Artikel ini akan membahas tentang pengertian kejahatan siber beserta contohnya yang perlu diwspadai. Mari simak pembahasannya di sini.
Pengertian Kejahatan Siber
Dikutip dari buku Kejahatan Siber (Cyber Crime) karya Maskun, (2022) dijelaskan bahwa pengertian kejahatan siber adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi.
Pengertian kehajatan siber atau cyber crime juga bisa diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.
Kejahatan siber umumnya dapat merugikan individu maupun kelompok. Korban kejahatan siber bisa mengalami kehilangan uang, data, reputasi, bahkan nyawa. Oleh karena itu, setiap orang perlu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan internet.
ADVERTISEMENT
Contoh Kejahatan Siber
Berikut ini adalah beberapa contoh kejahatan yang sering terjadi dan cara mencegahnya.
1. Phishing
Phishing adalah tindakan penipuan online yang bertujuan untuk memancing korban untuk membocorkan data pribadi, seperti nomor kartu kredit, kode OTP, password, dan lain sebagainya.
2. Ransomware
Ransomware adalah jenis malware yang dapat mengunci atau mengenkripsi data di komputer atau gawai korban dan meminta tebusan untuk membuka kembali data tersebut.
Pelaku ransomware biasanya menyebarkan malware tersebut melalui email berisi lampiran file atau tautan yang terinfeksi atau melalui jaringan internet yang tidak aman.
3. Carding
Carding adalah kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Data kartu kredit tersebut bisa diperoleh dengan berbagai cara, seperti meretas situs tempat korban menggunakan kartu kredit untuk berbelanja online, menanamkan alat khusus di mesin EDC yang digunakan korban untuk membayar di toko offline, hingga mencuri fisik kartu kredit korban.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian kejahatan siber dan contohnya yang banyak ditemukan saat ini. (WWN)